Hukrim   2024/12/28 10:30 WIB

Kasus SPPD Fiktif DPRD Riau Timbulkan Kerugian Rp130 M, 'Para Calon Tersangka Dicekal ke Luar Negeri'

Kasus SPPD Fiktif DPRD Riau Timbulkan Kerugian Rp130 M, 'Para Calon Tersangka Dicekal ke Luar Negeri'
Tipidkor Ditreskrimsus Polda Riau terus dalami kasus korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau

PEKANBARU – Kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif Setwan DPRD Riau masih terus bergulir, sejumlah nama yang kecipratan aliran 'dana haram' ini pun satu per satu diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Riau.

Dalam upaya mengusut kasus ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau juga berkoordinasi dengan instansi terkait, khususnya pihak Imigrasi untuk pencekalan sejumlah nama yang diduga terlibat.

Termasuk diantaranya sosok aktris yang juga selebgram Hana Hanifa yang dikabarkan juga menerima aliran dana hingga Rp900 jutaan dalam kasus ini.

"Pencekalan ini dilakukan untuk mencegah para calon tersangka melarikan diri ke luar negeri," ucap Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi.

"Dia (Hana Hanifa) telah mengakui menerima uang senilai Rp900 lebih dan ini akan kami lakukan pemeriksaan bertahap dan apakah dia juga menggunakan rekening kosong atau orang lain untuk aliran dana tersebut, maka hal itu masih dalam penyelidikan," jelasnya.

Tak hanya Hana Hanifa, ada sejumlah nama calon tersangka lainnya yang juga masuk daftar pencekalan, aktor utama yang saat itu masih menjabat di Setwan DPRD Riau.

Sementara itu, Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi pada BPKP Perwakilan Riau, Syahrul Hidayat Siregar mengatakan, pihaknya telah menerima beberapa dokumen dan masih memverifikasi bukti-bukti lainnya.

"Proses audit BPKP masih berlangsung dan terkendala karena menunggu keterangan saksi untuk memverifikasi dokumen perjalanan dinas (sekitar 19.000 dokumen) dan membandingkannya dengan bukti-bukti lain untuk menetapkan kerugian negara secara final," pungkasnya

Polda Riau terus mengungkap kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau periode anggaran 2020-2021. Penyelidikan intensif melibatkan pemeriksaan ratusan saksi dan ribuan dokumen perjalanan dinas. Sejumlah aset mewah, termasuk rumah, homestay, apartemen, hingga barang branded telah disita oleh Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Riau.

Yang mengejutkan, penyidik turut memeriksa artis FTV Hana Hanifah, yang diduga menerima aliran dana hingga Rp 900 juta, bahkan diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 miliar. Berikut fakta terbaru dari kasus ini:

1. Kerugian Negara Capai Rp 130 Miliar

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau telah menemukan indikasi kerugian negara mencapai Rp 130 miliar dari pagu anggaran 2020-2021. Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi BPKP Riau, Sjahroel Hidayat Siregar, mengungkapkan jumlah ini berasal dari perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Riau.

“Kerugian negara sekitar Rp 130 miliar untuk dua tahun anggaran. Namun audit masih berlangsung karena melibatkan 19 ribu dokumen tiket, hotel, dan akomodasi perjalanan dinas,” ujar Sjahroel, Selasa (24/12/2024).

Menurutnya, kendala utama audit adalah validasi dokumen dan pemeriksaan saksi untuk memastikan keabsahan bukti. Ia menargetkan audit selesai pada awal tahun depan.

2. Hana Hanifah Diduga Terima Rp 900 Juta

Artis FTV Hana Hanifah menjadi sorotan setelah diduga menerima aliran dana dari kasus korupsi ini. Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Nasriadi menyebut Hana mendapat transferan uang hampir Rp 900 juta dari seseorang yang memanfaatkan rekening pihak ketiga.

“Transfer dilakukan secara bertahap menggunakan rekening pinjaman. Kami menduga total dana yang diterima bisa lebih dari Rp 1 miliar,” jelas Nasriadi.

Polisi masih mendalami kegunaan dana tersebut, dan Hana Hanifah dijadwalkan untuk pemeriksaan lanjutan.

3. Pemeriksaan Lanjutan Hana Hanifah

Penyidik memastikan akan kembali memeriksa Hana Hanifah untuk mendalami aliran dana dan tujuan pemberian uang.

“Hana sudah mengakui menerima uang tersebut. Pemeriksaan lanjutan akan dilakukan untuk menelusuri lebih jauh aliran dana,” tegas Nasriadi.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Riau Kombes Anom Karabianto mengungkapkan bahwa aliran dana ke Hana Hanifah tidak sedikit, dengan beberapa kali transfer bernilai ratusan juta rupiah.

“Kami temukan beberapa transfer dengan nominal besar ke rekening saksi. Ini masih terus dikonfirmasi,” kata Anom seperti dikutip dari detiksumut.

4. Aset yang Disita dan Perkembangan Kasus

Selain pemeriksaan saksi, penyidik telah menyita berbagai aset yang diduga terkait korupsi, mulai dari properti hingga barang mewah. Polisi juga fokus memverifikasi ribuan dokumen perjalanan dinas yang diduga direkayasa.

Kasus ini mencuri perhatian publik karena melibatkan dana yang sangat besar serta dugaan keterlibatan artis terkenal. Polda Riau berkomitmen menyelesaikan penyelidikan dengan transparan, memastikan pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya. (rp.abd/*)

Editor: Surya Dharma Panjaitan

Tags : surat perintah perjalanan dinas, kasus sppd fiktif, sppd fiktif di dprd riau, sppd fiktif timbulkan kerugian rp130 miliar, para calon tersangka sppd fiktif dicekal ke luar negeri,