News Daerah   2025/07/28 9:55 WIB

Kebun Sawit Ilegal dalam Kawasan TNTN Satu per Satu Mulai Rata dengan Tanah

Kebun Sawit Ilegal dalam Kawasan TNTN Satu per Satu Mulai Rata dengan Tanah

PEKANBARU - Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mulai meratakan kebun sawit ilegal dalam kawasan Taman Nasional Tesso Nilo, Pelalawan, Riau.

"Kebun kelapa sawit ilegal di TNTN di Pelalawan, Riau diratakan sejak pada Rabu 2 Juli 2025."  

"Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mengadopsi pendekatan restoratif justice. Artinya, pelaku harus mengembalikan fungsi hutan yang telah dirusak karena penanaman ilegal," kata Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Kementerian Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu pada wartawan, Sabtu (26/7).

"Mereka berkewajiban untuk menanam, menumbangkan sendiri, merelokasi masyarakat, dan menjaga tanaman hingga menjadi hutan. Kalau masalah hukumnya ditangani Dirjen Gakkum Kehutanan Polri, Kejaksaan," tambah Rudianto Saragih Napitu.

Satgas PKH, lanjut dia, mengutamakan pemulihan mandiri oleh pengusaha ataupun masyarakat yang membuka lahan di TN Tesso Nilo.

Sebelumnya, lahan seluas 401 hektare telah dibongkar dan akan ditanam pohon. Pemilik sawit bernama Nico Sianipar mengembalikan tanah ilegal yang digunakannya kepada pemerintah.

"Dia berjanji untuk memusnahkan sendiri, akan menanam lagi di area yang 400 (hektare) itu dengan tanaman hutan tentunya, terus pekerja dia yang ada di situ dikembalikan ke daerah asalnya itu janji dia," tutur Rudianto Saragih Napitu.

Sementara itu, Wakil Komandan Satgas PKH, Dody Triwinarno, menyebutkan penertiban kawasan TN Tesso Nilo dilakukan sejak 22 Mei 2025 dalam pengembalian fungsi hutan negara.

”Sejak tanggal 10 Juni 2025 secara sah negara sudah menguasai TNTN, tinggal sekarang kami melakukan proses percepatan pemulihan dalam TNTN," ucap Dody Triwinarno dalam keterangannya.

Sejauh ini, Kemenhut juga memeriksa para pemilik lahan di TN Tesso Nilo. Selain itu, Satgas PKH telah berkoordinasi terkait pemulihan TNTN, edukasi, sosialisasi, relokasi mandiri, pemasangan plang dan portal kawasan.

"Pasca kegiatan tersebut, mulai minggu Satgas PKH akan melakukan penumbangan dan pemusnahan pohon sawit dalam rangka reforestasi TNTN. Penertiban dilakukan dengan cara-cara humanis mendahulukan pendekatan persuasif," jelas dia.

Lahan seluas 40.000 hektare kawasan hutan Taman Nasional Tesso Nilo telah dibuka lalu ditanami sawit. Total, taman nasional ini memiliki luas hingga 81.739 hektare. (*)

Tags : taman nasional tesso nilo, tntn, penertiban kawasan tntn, kebun sawit ilegal mulai diratakan, kebun sawit ilegal rata dengan tanah, News Daerah,