
PEKANBARU - Penerbitan Perpres No 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) yang di pimpin oleh Kementerian Pertahanan Nasional dan Jampidsus Kejagung sebagai pelaksana.
"Pasca penerbitan Perpres No 5 Tahun 2025 Jampidsus jangan abai dengan kasus korupsi."
"Sejak terbentuknya Satgas penertiban kasawan hutan, pihak Pidsud Kejagung sampai ke Pidsus Kejagung hendaknya pokus pada tugas penindakan lahan dikawasan hutan, namun tidak lalai atau mengabaikan kasus korupsi yang dilaporkan masyarakat," kata Ir. Ganda Mora.SH.MSi, Ketua Umum DPN Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST), Rabu (26/3).
"Kami mendesak pihak Jampidsus jangan hanya fokus terhadap penertiban lahan dikawasan hutan, tetapi juga menindak lanjuti kasus korupsi yang telah on progres dalam penyelidikan," tambah Ganda.
Dia mencontohkan, kasus dugaan korupsi Particing Interest (PI) sebesar Rp.488 M di BUMD Rokan Hilir yang dilaporkan oleh INPEST pada 17 Juli 2024 lalu, dimana dana tersebut di terima perusahaan BUMD yaitu PT SPRH pada akhir Desember 2023 dan secara ugal ugalan pada awal Januari dengan jumlah besar sudah di cairkan tanpa RUPS dan RKA sehingga dasar pencairan tidak ada.
Pengunaanya, kata dia, diduga untuk keperluan dadakan yang tidak ada dasar hukumnya.
Tetapi dalam kasus dugaan korupsi ini pihal Pidsus Kejagung telah memeriksa semua pihak terkait mulai dari Sekretaris Daerah Rokan Hilir, Kepala BKAD Rokan Hilir, Dirut PT. SPRH, para Direksi, Komisaris Utama, Komisaris dan pihak lainya yang berhubungan dengan kasus tersebut namun kasus tersebut tidak ada ujung pangkalnya.
"Kami menduga sepertinya ini sudah "masuk angin" ditambah pihak Pidsus saat ini fokus dalam tugas penertiban kawasan hutan," sebutnya.
"Jangan sampai masyarakat sebut pengalihan isu atas mega korupsi yang saat ini sedang ditangani seperti kasus korupsi PI Rokan Hilir, korupsi oplos pertamak dll. Kami tetap menyampaikan keresahan masyarakat terkait pemberantasan korupsi," tutupnya. (*)
Tags : kasus korupsi, riau, penertiban lahan hutanjampidsus jangan abai kasus korupsi,