News   2026/02/13 12:1 WIB

Kejagung Geledah Wilayah Riau dan Sumut Terkait Dugaan Korupsi Ekspor CPO

Kejagung Geledah Wilayah Riau dan Sumut Terkait Dugaan Korupsi Ekspor CPO

JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Pekanbaru, Provinsi Riau, dan Medan, Sumatera Utara, terkait penyidikan dugaan korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) yang disamarkan dengan modus Palm Oil Mill Effluent (POME).

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka yang berasal dari sejumlah institusi pemerintah dan perusahaan swasta.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penggeledahan dilakukan setelah penetapan para tersangka.

“Pasca ditetapkannya 11 tersangka, tim penyidik Kejaksaan Agung telah melakukan penggeledahan dan saat ini masih berlangsung di wilayah Sumatera, antara Pekanbaru dan Medan, di beberapa lokasi. Tentunya PT-PT yang terlibat,” ujar Anang kepada wartawan, Kamis (12/2/2026).

Ia belum merinci barang bukti yang telah disita karena proses penggeledahan masih berjalan. “Masih berlangsung, kita tunggu saja hasilnya,” katanya.

Kasus ini bermula ketika Pemerintah RI memberlakukan kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor CPO. Dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan dugaan penyimpangan berupa rekayasa klasifikasi komoditas ekspor CPO yang sengaja diklaim sebagai POME atau Palm Acid Oil (PAO).

Rekayasa tersebut diduga dilakukan untuk menghindari ketentuan pembatasan ekspor yang berlaku saat itu.

Selain itu, perbuatan tersebut diduga difasilitasi oleh oknum penyelenggara negara yang menerima imbalan atau kick back atas perannya dalam meloloskan ekspor tersebut.

Akibat praktik tersebut, negara diduga mengalami kerugian akibat hilangnya penerimaan yang seharusnya dibayarkan dalam ekspor POME palsu. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun.

Sebanyak 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni:

LHB, Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan serta Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian;

  • FJR, Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC);
  • MZ, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru;
  • ES, Direktur PT SMP, PT SMA, dan PT SMS;
  • ERW, Direktur PT BMM;
  • FLX, Direktur Utama PT AP dan Head Commerce PT AP;
  • RND, Direktur PT TAJ;
  • TNY, Direktur PT TEO dan pemegang saham PT Green Product International;
  • VNR, Direktur PT Surya Inti Primakarya;
  • RBN, Direktur PT CKK;
  • YSR, Direktur Utama PT MAS dan Komisaris PT SBP.

Kejagung menyatakan proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mengusut tuntas peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut. (*) 

Tags : kejaksaan agung, kejagung, kejagung geledah sejumlah lokasi, dugaan korupsi ekspor cpo, News,