JAKARTA - Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terhadap pemilik PT Darmex Agro/PT Duta Palma Group, Surya Darmadi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr Ketut Sumedana SH MH mengatakan, pemeriksaan dilakukan karena kondisi kesehatan Surya Darmadi saat ini sudah membaik.
"Kondisi yang bersangkutan sudah dalam keadaan sehat. Kemarin dipindahkan dari Rumah Sakit Adhiyaksa ke Rutan Kejaksaan Agung," katanya, Selasa (23/8/2022).
Ketut mengatakan, kalo ini Surya Darmadi tidak diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi atas Raja Thamsir Rachman (RTR), yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang diduga merugikan negara hingga Rp78 triliun.
"Karena Penasehat Hukumnya tidak ada, yang bersangkutan tetap diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi atas nama tersangka RTR. Di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," katanya.
Ketut mengatakan, sampai saat ini tim penyidik dari JAM-Pidsus Kejaksaan Agung telah melakukan penyitaan terhadap 32 aset milik Surya Darmadi. Yakni 18 aset ada di Jakarta, 12 aset di Riau dan 2 aset di Bali.
"Terakhir kita menyita hotel di Bali. Dan saat ini tim juga telah melakukan pelacakan aset-aset tersangka, di Kalbar, Kalteng, Jambi dan di Batam," sebutnya. (*)
Tags : Kejaksaan Agung, Kejagung Periksa Surya Darmadi, Pemilik PT Darmex Agro dan DPG,