JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan pemeriksaan terhadap pegawai Kemenko Perekonomian terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana sawit untuk biodiesel oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) periode 2015 hingga 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan keempat saksi itu merupakan saksi yang diperiksa oleh Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus)
"Rabu 20 September 2023, Kejaksaan Agung melalui Tim Jam Pidsus memeriksa 4 orang saksi," kata Ketut dalam keterangannya, Rabu (20/9).
Keempat orang itu di antaranya, S selaku Pengurus Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo), NL selaku Staf Asistensi Deputi Perkebunan dan Hortikultura Kementerian Koordinator Perekonomian RI.
Dua lainnya, HH selaku Direktur PT Bayas Biofuel PT Darmex Biofuel, dan F selaku Direktur PT LDC Indonesia.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," imbuh Ketut.
Diberitakan sebelumnya, penyidikan kasus baru ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-46/F.2/Fd.2/09/2023 tanggal 7 September 2023.
Lebih lanjut, duduk perkara kasus ini, Kejagung menduga adanya perbuatan hukum dalam penelitian harga indeks pasar (HIP) Biodiesel, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.
"Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi. Selain itu, melakukan penggeledahan di beberapa lokasi," tutur Ketut, seperti yang dilansir dari bisnis. (*)
Tags : Kejagung, Kejagung Periksa Pegawai Kemenko Perekonomian, Dugaan Korupsi Dana Sawit Biodiesel,