PEKANBARU - Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa sejumlah petinggi perusahaan dan pejabat terkait tindak korupsi PT Duta Palma Group.
"Kejagung periksa sejumlah petinggi perusahaan dan pejabat."
"Kita sudah periksa 3 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu," kata
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Dr. Ketut Sumedana SH MH pada media, Selasa (5/7).
Saksi-saksi yang diperiksa yaitu, TTG selaku Direktur PT Seberida Subur dan Direktur PT Panca Argo Lestari, EH selaku Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatra, dan PA selaku Managing Director PT Duta Palma Nusantara.
Kapuspenkum Kejagung, menjelaskan, ketiga diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan Tipikor dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Inhu, Riau," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, pihak penyidik Kejagung RI sedang melakukan serangkaian penyidikan terkait dugaan tipikor dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group.
Dalam kasus ini, mantan Bupati Inhu YA, sudah dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik di Kajagung pada Jumat 1Juni 2022 kemarin.
Di hari dan tanggal yang sama, berdasarkan informasi yang diperoleh, 4 Kades juga diperiksa tim penyidik kejaksaan di Kejari Pekanbaru.
4 Kepala Desa tersebut adalah, M Kades Payaguan, Z Kades Siambul, S Kades Danau Rambai, dan S Kades Ringin.
Berdasarkan surat penggilan, mereka diminta hadir untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tipikor dapqm kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group.
Sebelumnya, Tim penyidik juga memeriksa tiga saksi dari pihak Korporasi, pada Kamis 30 Juni 2022.
Saksi-saksi yang diperiksa yaitu, YPW selaku Manager Legal PT. Darmex Plantations, diperiksa untuk menjelaskan tentang perusahaan-perusahaan yang merupakan grup dari PT. Duta Palma Group.
HH selaku Direktur Utama PT. Banyu Bening Utama dan Direktur Utama PT. Kencana Amal Tani, diperiksa terkait kegiatan usaha PT. Banyu Bening Utama yang menguasai perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau yang merupakan grup dari PT. Duta Palma Group.
Dan AD selaku Direktur PT. Darmex Agro, diperiksa terkait untuk menjelaskan operasional perusahaan dan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit milik PT. Duta Palma Group.
Dalam kasus ini, Tim penyidik juga sudah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah OPD di Inhu, dan penyitaan aset PT Duta Palma Group sebagai barang bukti.
Barang bukti tersebut di titipkan kepada BUMN PTPN V untuk diawasi pengelolaannya. (*)
Tags : Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Kejagung Periksa Sejumlah Petinggi Perusahaan dan Pejabat, Kejagung Periksa Korupsi PT Duta Palma Group, Korupsi,