JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali memeriksa tiga orang direktur anak perusahaan PT Duta Palma Group.
"Tiga Direktur Anak Perusahaan Duta Palma diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung)."
"Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan korupsi PT Duta Palma Group dalam penggunaan lahan untuk perkebunan sawit yang rugikan negara Rp86,5 triliun," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Dr Ketut Sumedana SH MH, pada media, Selasa (20/9).
Ketiga direktur anak perusahaan PT Duta Palma Group itu diperiksa oleh Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, pada Senin 19 September 2022 kemarin.
Ketut Sumedana mengatakan, ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DFS, yang merupakan Kuasa Hukum PT Palma Satu.
Dia sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menghalangi proses pendidikan.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dengan tersangka DFS," ungkap Ketut dalam keterangannya.
Ketiga orang saksi itu yakni AD yang merupakan Direktur PT Wana Mitra Permai. Kedua adalah TTG yang merupakan Direktur PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari dan PT Siberida Subur. Serta YPW yang merupakan Legal PT Kencana Amal Tani. (*)
Tags : Kejaksaan Agung, Kejagung Periksa Tiga Direktur, PT Duta Palma Group,