
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita dana senilai Rp 1,37 triliun dalam perkara dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) periode Januari 2021 hingga Maret 2022.
Penyitaan kali ini berasal dari dua grup perusahaan kelapa sawit besar, yakni PT Musim Mas Group dan PT Permata Hijau Group.
Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Sutikno, mengatakan dana tersebut disetorkan secara sukarela oleh perusahaan sebagai bagian dari penggantian kerugian keuangan negara.
“Kami sampaikan bahwa proses penyetoran ini merupakan bentuk titipan untuk menggantikan kerugian keuangan negara,” ujar Sutikno dalam konferensi pers di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (2/7).
Menurutnya, dana yang disita telah dititipkan ke rekening penampungan atas nama Jampidsus dan akan menjadi bagian dalam memori kasasi perkara korupsi CPO tersebut.
“Uang itu telah kami sita melalui penetapan pengadilan dan akan dimasukkan dalam memori kasasi,” jelasnya.
“Kalau tidak kami sita, uang ini tidak bisa disebutkan dalam putusan Mahkamah Agung nanti,” tambah dia.
Dana senilai total Rp 1.374.892.735.527,50 tersebut berasal dari enam perusahaan yang tergabung dalam dua grup korporasi besar. Mayoritas dana disetorkan oleh PT Musim Mas, yaitu sebesar Rp 1.188.461.774.662 (sekitar Rp 1,18 triliun).
Lima perusahaan lainnya berasal dari Grup Permata Hijau dengan total dana sebesar Rp 186.430.960.865,26. Kelima entitas itu adalah:
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta kajian Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada, total kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp 5,8 triliun.
Angka ini mencakup kerugian keuangan negara, keuntungan ilegal, serta dampak pada perekonomian nasional.
Sutikno menegaskan bahwa penyitaan ini merupakan bagian dari strategi pemulihan kerugian negara.
Kejaksaan juga menyelipkan narasi tentang dugaan praktik suap yang muncul usai vonis lepas terhadap korporasi terdakwa.
“Beberapa hari setelah putusan pengadilan, dilakukan penangkapan karena diduga terjadi suap dalam perkara ini. Narasi ini kami masukkan dalam memori kasasi,” ungkap Sutikno.
Sebelum penyitaan dana dari Grup Musim Mas dan Permata Hijau, Kejaksaan Agung telah lebih dulu menerima pengembalian dana sebesar Rp 11,8 triliun dari Wilmar Group dalam perkara yang sama. Dana tersebut berasal dari lima anak perusahaan Wilmar:
Kejaksaan menyatakan akan terus mengejar tanggung jawab dari seluruh entitas korporasi yang terlibat serta mengoptimalkan proses pemulihan aset negara. (*)
Tags : jakasa agung, kejagung, kejagung sita uang perusahaan perkebunan sawit, kasus korupsi ekspor cpo,