Korupsi   19-06-2025 18:2 WIB

Kejagung Tegaskan Rp11,8 Triliun dari Wilmar Bukan Dana Jaminan, tapi Barang Bukti Korupsi CPO

Kejagung Tegaskan Rp11,8 Triliun dari Wilmar Bukan Dana Jaminan, tapi Barang Bukti Korupsi CPO
Kejaksaan Agung (Kejagung) tegaskan uang senilai Rp11,8 triliun yang disita merupakan kasus dugaan korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) milik Wilmar International Limited.

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menepis pernyataan pihak Wilmar International Limited yang menyebut uang senilai Rp11,8 triliun yang disita dalam kasus dugaan korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya sebagai dana jaminan.

"Rp11,8 triliun barang bukti korupsi CPO."

“Dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara, tidak dikenal istilah dana jaminan. Yang ada adalah penyitaan uang sebagai barang bukti atau pengembalian kerugian negara,” tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, Rabu (18/6).

Kejagung menegaskan bahwa uang tersebut merupakan barang bukti atau pengembalian kerugian keuangan negara.

Harli Siregar menjelaskan, dana tersebut disita dari lima terdakwa korporasi yang tergabung dalam Wilmar Group, dan telah memperoleh penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui surat Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst tertanggal 4 Juni 2025.

“Karena proses hukum masih berjalan, uang yang disita itu akan dipertimbangkan dalam putusan pengadilan. Penyitaan ini juga telah menjadi bagian dalam memori kasasi yang diajukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ungkap Harli.

Ia menyebutkan bahwa uang tersebut dimasukkan sebagai bagian tak terpisahkan dari dokumen kasasi untuk dijadikan bahan pertimbangan bagi Hakim Agung di Mahkamah Agung.

Tujuannya, agar nilai uang yang disita dapat dikompensasikan sebagai bentuk pembayaran atas kerugian negara akibat praktik korupsi yang dilakukan oleh para terdakwa korporasi.

“Kami optimistis kasasi ini akan dimenangkan. Penyitaan ini sudah mendapat persetujuan pengadilan, dan jaksa telah memasukkan aspek ini dalam tambahan memori kasasi,” pungkas Harli Siregar didepan media. (*)

Tags : kejaksaan agung, kejagung, kejagung tahan dana rp11, 8 triliun, wilmar, rp11, 8 triliun bukan dana jaminan, dana rp11, 8 triliun barang bukti korupsi cpo, crude palm oil,