PEKANBARU- Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) periode 1999-2008, R Thamsir Rachman sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT Duta Palma Group.
Penetapan tersangka itu tertera dalam Surat Perintah Penyidikan Kejaksaan Agung Nomor: Print-25/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022 jo. TAP-39/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap Thamsir Rachman lantaran diketahui tengah menjalani masa hukuman pada kasus lain.
"Yang bersangkutan lagi menjalani hukuman dalam perkara lain. Sehingga kita tidak perlu melakukan penahanan," kata Ketut pada media, Sabtu kemarin.
Thamsir Rachman diketahui saat ini masih menjalani hukuman di Lapas Pekanbaru terkait kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Indragiri Hulu sebesar Rp114 miliar lebih.
Terbaru, Thamsir Rachman juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan lahan oleh PT Duta Palma Group.
Dalam kasus ini, Thamsir Rachman diduga telah melakukan kongkalikong dengan pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi yang juga menjadi tersangka, dalam pemberian izin penggunaan lahan untuk perkebunan seluas 37.095 hektar di Kabupaten Indragiri Hulu.
Hal ini dilakukan pada 2003 lalu. Yang mana saat itu, Thamsir Rachman dan Surya Darmadi melakukan kesepakatan untuk mempermudah dan memuluskan perizinan kegiatan usaha budidaya perkebunan kelapa sawit dan kegiatan usaha pengolahan kelapa sawit maupun persyaratan penerbitan HGU kepada perusahaan-perusahaan SD di Kabupaten Indragiri Hulu di lahan yang berada dalam kawasan hutan baik HPK (Hutan Produksi yang dapat dikonversi), HPT (Hutan Produksi Terbatas) dan HPL (Hutan Penggunaan Lainnya).
Yakni dengan cara membuat kelengkapan perizinan terkait Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan secara melawan hukum dan tanpa didahului dengan adanya Izin Prinsip, AMDAL dengan tujuan untuk memperoleh Izin Pelepasan Kawasan Hutan dan HGU.
Selain itu, PT Duta Palma Group juga sampai saat ini tidak memiliki izin pelepasan Kawasan Hutan dan HGU serta tidak pernah memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan Pola Kemitraan sebesar 20% dari total luas areal kebun yang di dikelola sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007.
Kegiatan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group tersebut, mengakibatkan kerugian perekonomian negara yakni hilangnya hak-hak masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu yang sebelumnya telah memperoleh manfaat dari hasil hutan untuk meningkatkan perekonomiannya serta rusaknya ekosistem hutan.
Setelah melakukan penyidikan, Kejaksaan Agung akhirnya menetapkan Thamsir Rachman serta pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi sebagai tersangka. (*)
Tags : Mantan Bupati Inhu Thamsir Rachman, Tersangka Korupsi, Kejagung Tetapkan Tersangka di PT Duta Palma Group,