PEKANBARU - Kejahatan penimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi timbul lagi di Riau, polisi mengamankan 18 tersangka.
"Sejumlah daerah di Riau, terutama di Pekanbaru dilanda kelangkaan BBM jenis solar."
"Ditreskrimsus telah melakukan upaya paksa atau penangkapan terhadap dugaan tindak pidana Migas penyalahgunaan BBM yang disubsidi pemerintah jenis solar," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto pada kenfrensi pers, Selasa (16/8).
Sunarto mengatakan aksi penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi salahb satunya terjadi di SPBU Jalan SM Amin, Senin 15 Agustus 2022 malam.
Aksi itu diungkap jajaran Unit 4 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau.
Sunarto menyebutkan, aksi pelaku terungkap saat mobil Pajero Sport pelat BK 1836 QF mondar-mandir mengisi BBM jenis solar. Lokasinya berada di SPBU Jalan SM Amin.
"Tim awalnya mendapat informasi tentang kegiatan penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah. Modus operandi dari pelaku ini berupa melakukan pengisian dan pengangkutan bahan bakar minyak jenis Bio Solar dengan kendaraan roda 4," kata Sunarto.
Setelah diamati, mobil tersebut ternyata dipasang tangki modifikasi. Kemudian pukul 20.00 WIB petugas menemukan mobil yang dilengkapi tangki modifikasi dari besi dengan kapasitas muatan sekitar 500 liter.
Namun saat diamankan didapati BBM jenis Bio Solar sebanyak 100 liter yang diduga dilakukan oleh AZ. Di mana AZ sedang melintas di halaman depan SPBU Nomor 13.282.612 Jalan SM Amin, Kota Pekanbaru.
"Atas kejadian tersebut telah dilakukan upaya paksa terhadap pelaku. Selanjutnya tim membawa pelaku ke Kantor Ditreskrimsus Polda Riau guna dilakukan proses lebih lanjut," kata Sunarto, seperti yang dilansir dari detik.
Selain AZ polisi memastikan mengusut tuntas keterlibatan petugas dan pemilik SPBU tersebut. Termasuk mendalami keterlibatan para pihak.
"Semua dalam proses pemeriksaan. Untuk (petugas dan pemilik SPBU) masih kami dalami," imbuh Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ferry Irawan.
Ferry mengatakan sepanjang 2022, Polda Riau dan jajaran telah menangani 14 kasus terkait BBM. Dari kasus itu, 18 orang ditetapkan sebagai tersangka.
"Sampai hari ini sudahbada 18 kasus yang kita tangani. Ada 16 kasus dari Direktorat Polda Riau dan sisanya dari Polres Rokan Hulu dan Rokan Hilir," kata Ferry.
Untuk AZ sendiri kini ditahan di Mapolda Riau. Pelaku dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. (*)
Tags : Bahan Bakar Minyak, Kejahatan Penimbun BBM Subsidi, Polisi Tangkap 18 Tersangka Kejahatan BBM,