Korupsi   2021/02/08 16:24 WIB

Kejari Kuansing Terima Uang Pengganti dari Tersangka Korupsi

Kejari Kuansing Terima Uang Pengganti dari Tersangka Korupsi
Kepala Kejari Kuansing Hadiman SH MH

TELUK KUANTAN - Kejaksaan Negeri Kuansing (Kejari) Kuansing menerima uang pengganti  dari tersangka korupsi senilai Rp 250 juta Senin 1 Februari 2021 lalu.

Neamun dengan adanya penyerahan uang pengganti dari tersangka korupsi membuka tabir baru. Tersangka korupsi ini sejak tahun 2017 lalu buron dan hingga kini masih diburu. Pada 1 Februari lalu, Kejari Kuansing menerima penyerahan uang dari anak Asmir.

Asmir adalah terpidana kasus korupsi pembuatan sertifikat tanah untuk kebun pola Koperasi Kredit Primer untuk Anggota (KKPA) yang bermitra dengan PTPN V. Duit yang diserahkan sebesar Rp 250 juta terdiri dari uang denda sebesar Rp 200.000.000 dan sisanya, Rp 50 juta sebagai uang pengganti. Dalam kasus ini, ada tiga tersangka. Yakni Asmir, Armilus dan Khairul Saleh.

Arlimus, Ketua Koperasi Tani Siampo Pelangi Desa Pesikaian, Kecamatan Cerenti, Kuansing. Asmir sebagai Manajer Kebun Koperasi Tani Siampo Pelangi. Sedangkan Khairul Saleh sebagai sekretaris koperasi. Arlimus divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru. Mantan Anggota DPRD Kuansing tersebut juga harus membayar denda Rp 200 juta subsider 4 bulan penjara.

Sedangkan Asmir divonis 5 tahun serta denda Rp 200 juta dan uang pengganti Rp 50 juta. Keduanya pun saat ini sedang menjalani hukuman. Beda dengan Khairul Saleh. Hingga kini ia masih buron. Praktis belum menjalani persidangan apalagi lagi hukuman. "Tersangka Khairul Saleh masih DPO," kata Kepala Kejari Kuansing Hadiman SH MH melalui Kasi Pidsus Roni Saputra, SH, MH pada media, Senin (8/2).

Roni mengatakan pencarian masih terus dilakukan pihaknya hingga kini. "Masih pencarian," katanya. Khairul Saleh buron sejak ditetapkan jadi pada tersangka pada Agustus 2017 lalu. "Belum sidang. Pas penetapan (tersangka) kabur," katanya.

Kasus korupsi ini berawal ketika pengurus koperasi menerima dana untuk mengurus sertifikat tanah anggota koperasi yang bermitra dengan PTP Nusantara V. Dana yang diberikan Rp 1,2 miliar untuk 200 persil tanah. Ternyata lahan tanah yang akan diurus masuk dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Karena status HPT sehingga sertifikat tanah tidak bisa dikeluarkan. Dana Rp 1,2 miliar tidak dikembalikan tersangka ke PTP Nusantara V walau gagal dalam pengurusan sertifikat. Dana sertifikat tanah malah dipergunakan untuk kepentingan pribadi. (*)

Tags : tersangka korupsi di Kuansing 3 tahun buron, Kuansing, buronan Kejari Kuansing,