PELALAWAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pelalawan, telah menetapkan tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi penyimpangan kegiatan di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PD Tuah sekata Kabupaten Pelalawan.
Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Nophy T South, SH MH melalui Kasi Intel Kejaksaan Sumriadi, SH, Kamis (18/2/2021). Menurutnya, penetapan tersangka tindak pidana korupsi dalam perkara penyimpangan dalam Kegiatan Belanja Barang Operasional Kelistrikan pada BUMD PD Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan Tahun 2012 hingga 2016 ini, dilaksanakan pada Rabu (17/2).
Tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam kegiatan belanja barang operasional kelistrikan pada BUMD PD Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan Tahun 2012 sampai dengan Tahun 2016 ini, sudah ditetapkan. "Penetapan tersangka ini, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, terkait dengan kerugian keuangan negara yang sedang proses perhitungannya," sebutnya.
Sumriadi SH menyatakan bahwa tersangka yang ditetapkan dengan Inisial atas nama "AF" salah satu pejabat pada Perusahaan Daerah Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan. "Benar, tersangka yang ditetapkan, diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," terangnya.
Penyidik juga berpendapat bahwa tidak menutup kemungkinan akan ditetapkan tersangka-tersangka berikutnya dalam perkara dimaksud sesuai dengan perkembangan penyidikan.
Peliput: Mulia Panjaitan
Editor: Mufli Gusendhi
Tags : Kejari Pelalawan Nophy T South SH MH, Tersangka Dugaan Korupsi, BUMD Tuah Sekata,