PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengembalikan mobil listrik Toyota bZ4X ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
"Mobil Listrik pemberian Pemprov Rau dikembalikan karena tak mendukung untuk operasional."
"Iya, mobil listrik dikembalikan oleh Kejati. Pak Kejati minta ganti mobil yang bisa mendukung operasional ke luar kota, dan sudah kita ganti dengan mobil jenis Toyota Fortuner GTR 2023," kata Kepala Biro Umum Setdaprov Riau, Herman pada media, Senin (5/6).
Korps Adhyaksa meminta mobil tersebut diganti dengan mobil yang lebih besar karena lebih mendukung operasional ke daerah-daerah di Riau.
Beberapa waktu lalu Pemprov Riau memberikan 8 unit mobil listrik baru untuk pejabat di Riau. Salah satu pejabat yang menerima mobil dinas tersebut adalah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau.
Mobil listrik Toyota bZ4X itu dibeli dari Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) Provinsi Riau 2023. Satu unit mobil dibanderol Rp1,3 miliar, dengan total anggaran Rp10,4 miliar.
Herman mengatakan, saat ini mobil listrik yang dikembalikan tersebut masih disimpan di Gudang Kopan, belakang Kantor Satpol PP Riau. "Mobil listrik masih disimpan di Gudang Kopan, belum ada arahan pimpinan akan diperuntukkan siapa," sebutnya.
Sebelumnya, Kajati Riau, Supardi menegaskan, saat ini pihaknya membutuhkan kendaraan yang bisa dipakai ke luar kota. "Saya mencari (kendaraan) yang bisa untuk keluar kota. Kalau mobil listrik itu untuk dalam kota, bagus," ujar Supardi.
Eks Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI itu permintaan untuk mengganti mobil listrik ke mobil Sport Utility Vehicle (SUV). Langkah ini dilakukan mengingat tingginya mobilitas ke luar kota.
Supardi menyatakan sangat mendukung penggunaan mobil ramah lingkungan tapi keterbatasan fasilitas jadi salah satu pertimbangan. "Seandainya fasilitas di sana, di daerah sudah ada, ya bagus juga (menggunakan mobil listrik)," kata Supardi.
Permintaan untuk menukar mobil listrik itu, lanjut Supardi, sudah dikabulkan oleh Pemprov Riau.
"Sudah ditukar. Pokoknya ditukar dengan mobil gitu lah, mobil besar. Mobil (Toyota) Fortuner," ungkap Supardi.
Supardi menyebut, pernintaan untuk menukar mobil dinas listrik ke mobil biasa sudah lama disampaikan.
"Saya mintanya tu udah lama. Cuma terealisasinya itu kalau tak salah dua minggu yang lalu," tutur Supardi.
Sebelumnya, Supardi menegaskan mobil hibah dari Pemprov Riau tidak akan mempengaruhi kinerja kejaksaan dalam menciptakan pemerintahan bersih dari korupsi.
"(Pemberian) ini tidak akan mengurangi semangat dan independensi Kejaksaan Tinggi Riau dalam menjalankan tugas dan kewajiban. Kami akan bekerja dengan sebaik-baiknya," tegas Supardi, Selasa (4/4).
Supardi menegaskan, Kejati Riau berkomitmen menjaga integritas dan kinerjanya di bidang penuntutan dan tugas lainberdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Supardi mengingatkan, pemberian mobil listrik oleh Pemprov Riau adalah salah satu program Presiden Joko Widodo. Presiden mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan di seluruh struktur pemerintahan di Indonesia. (*)
Tags : mobil listrik, kejati kembalikan mobil listrik, pemprov riau bantu mobil listrik, news,