Korupsi   2024/09/19 17:22 WIB

Kejati Riau Hentikan Dugaan Korupsi PHR yang Dilaporkan Anggota DPR Hinca Panjaitan

Kejati Riau Hentikan Dugaan Korupsi PHR yang Dilaporkan Anggota DPR Hinca Panjaitan

PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Kasus dugaan korupsi di PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) akan segera dihentikan.

"Kejati Riau hentikan dugaan korupsi PT PHR."

"Tidak ditemukan adanya perbuatan melawan hukum," kata Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau Zikrullah, pada media, Sabtu (14/9/2024).

Zikrullah mengatakan, pengusutan yang sudah dalam tahap Surat Perintah Tugas (Sprintug) ini tidak menemukan unsur perbuatan melawan hukum.

Zikrullah juga menyampaikan bahwa hasil pengusutan ini telah disampaikan ke Kejaksaan Agung.

Sebelumnya, anggota DPR RI Hinca Ikara Putra Panjaitan mendatangi Kantor Kejati Riau pada Rabu, 26 Juni 2024 lalu untuk menemui Kepala Kejati (Kajati) Riau Akmal Abbas.

Pada kesempatan tersebut, Hinca menyerahkan laporan terkait dugaan korupsi dan manipulasi pada kegiatan tender geomembrane di PT PHR.

Proyek geomembrane tersebut dikerjakan pada tahun 2023 lalu senilai Rp200 miliar. Pada pelaksanaan lelang diduga ada penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, yakni akibat penerimaan material yang tidak sesuai spesifikasi oleh PT PHR dari PT Total Safety Energy. (*)

Tags : Dugaan Korupsi, Pertamina Hulu Rokan, Kejati Riau Hentikan Dugaan Korupsi PHR,