PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mulai mengawasi penetapan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit agar perusahaan tak manipulasi data.
"Harga TBS dikeluarkan oleh tim penetapan yang dibentuk Dinas Perkebunan Provinsi Riau."
"Kami menerima laporan dari asosiasi pekebun kelapa sawit, mereka mengeluhkan penetapan harga TBS yang komponen harganya. Ada yang tidak perlu dibebankan kepada petani dari perusahaan, tapi tetap dibebankan ke petani," kata Kepala Seksi Penyidikan Kejaksaan Tinggi Riau, Rizky Rahmatullah pada wartawan, Kamis (1/12).
Sebelumnya, dalam rapat penetapan harga yang dilakukan setiap hari Selasa, perusahaan wajib melaporkan data dukung biaya yang dikeluarkan, untuk penetapan indeks K. Di mana indeks K ini nantinya akan menjadi rumus untuk menetapkan harga TBS petani.
"Mereka melaporkan ke kami, komponen-komponen yang seharusnya tidak dibebankan kepada mereka, tapi kenapa kok dibebankan kepada mereka," tanya Rizky Rahmatullah.
"Kemudian kita telisik. Kalau pakai pendekatan pidana, rasanya tidak mungkin karena banyaknya perusahaan perkebunan itu. Kemudian kita coba pakai pendekatan preventif. Kita coba pelajari aturan mainnya, termasuk Permentan 01 Tahun 2018 yang menjadi pedoman," jelasnya.
Rizky menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan dengan mengacu pada Permentan 01/2018 itu, ternyata memang ditemukan adanya komponen-komponen yang dilaporkan perusahaan tidak sesuai dengan yang seharusnya.
"Kita minta kepada Dinas Perkebunan selaku tim penetapan harga, itu menertibkan tata kelola penetapan harganya. Kita minta perusahaan-perusahaan juga harus fair, transparan, beban-beban yang menang harus dibebankan kepada petani yang mana, dan nilainya juga harus realistis," ujarnya.
Dia juga meminta agar seluruh perusahaan yang tergabung dalam tim penetapan harga agar jujur dalam melaporkan data dukung.
"Data dukung yang diberikan perusahaan itu harus yang sesuai dengan realisasinya, jangan dimanipulasi, jangan ada yang di mark-up," kata Rizky.
Dia meminta agar komponen-komponen pembiayaan yang seharusnya tidak dibebankan kepada petani, agar tidak diikutsertakan dalam rumus penetapan harga tersebut.
"Kalau memang tidak perlu dibebankan kepada petani, jangan dibebankan kepada petani, sehingga indeks K-nya nanti akan lebih tinggi dan tentu harga TBS juga akan semakin baik," kata dia.
Kejaksaan Tinggi Riau, kata Rizky, sejak September 2022 lalu telah melakukan pengawasan terhadap penetapan harga TBS yang dilakukan pada hari Selasa setiap minggunya.
"Alhamdulillah sejak kita masuk di bulan September yang lalu, harga TBS kan pelan-pelan sudah mulai naik. Kita minta terus dilakukan perbaikan tata kelola. Semua aturan itu dilaksanakan sesuai dengan Permentan 01/2018," ujarnya.
Rizky mengatakan, pihaknya juga akan melakukan evaluasi terhadap penetasan harga TBS tersebut. Jika nantinya, masih ditemukan data-data yang tidak sesuai, Kejaksaan Tinggi Riau akan mengambil langkah hukum pada perusahaan yang terindikasi melakukan manipulasi data.
"Kita evaluasi dulu. Kalau nanti tidak ada perubahan kita akan lakukan proses yang lain. Evaluasinya sampai Desember ini. Kita berharap terus ada perbaikan. Kita saat ini kan sudah bertindak preventif, (kalau masih ada data yang tidak sesuai) kita akan represif, dalam arti dengan izin pimpinan kita akan lakukan proses hukum," sebutnya. (*)
Tags : Kejaksaan Tinggi Riau, Kejati Awasi Harga TBS, Tandan Buah Segar, Perusahaan Tak Manipulasi Data Harga TBS,