Kelompok Tani Sinar Usaha Maju Kabuapten IndragiriHilir (Inhil),Riau melaporkan perihal terjadi di daerah pada Menkopolhukam Mahfud MD karena merasa terzolimi.
RIAUPAGI.COM, TEMBILAHAN - Kelompok Tani Sinar Usaha Maju Pelangiran mengadu ke Menkopolhukam Mahfud MD terkait masalah MoU penjualan minyak kolam (miko) antara Kelompok Tani Sinar Usaha Maju Pelangiran dengan PT TH Indo Plantations (THIP) Pelangiran yang tidak terealisasi.
“Kami dituduh mencuri dan melakukan kekerasan oleh perusahaan yang berada di kampung kami. Kelompok tani Sedang di Jakarta mencari titik terang keadilan,” ungkap Syaiful selaku Humas atau perwakilan Kelompok Tani Usaha Maju pada media, Jum’at (2/4) kemarin.
Kelompok Tani ini juga akan mengadukan ke Menkopolhukam Mahfud MD terkait penahanan Kepala Desa (Kades) berinisial AN bersama anggota Kelompok Tani Sinar Usaha Maju dan beberapa orang lainnya oleh Polres Inhil terkait permasalahan ini. Kelompok Tani ini merasa banyak kejanggalan dalam permasalahan ini, maka mereka memilih mengadu ke Menkopolhukam Mahfud MD untuk mencari keadilan.
Perwakilan Kelompok Tani Sinar Usaha Maju Pelangiran juga di dampingi oleh organisasi yang memberi kuasa sudah berada di Ibukota untuk melaporkan permasalahan ini. Para Kelompok Tani menyayangkan sikap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) yang tidak sensitif dengan permasalahan ini. Para Kelompok Tani minta keadilan ke Menkopolhukam RI karena merasa dizalimi dan tidak punya tempat mengadu di tanah air dan tanah lahir sendiri.
"Upaya meminta keadilan ini agar Menkopolhukam dan seluruh rakyat Indonesia tau bahwa ada satu kezaliman yang terjadi di Kabupaten Inhil. Namun ironisnya pihak pemerintah setempat tidak mengambil sikap terhadap kasus ini, bahkan sampai saat ini kades dan beberapa anggota kelompok tani kami sudah ditahan dengan laporan pencurian dan tindakan kekerasan,” kata Saiful.
Saiful menilai banyak keanehan dalam kasus dengan PT THIP ini, karena tiba – tiba kelompok tani dilaporkan dengan tuduhan mencuri dan melakukan penahanan dengan kekerasan oleh pihak perusahaan. “Inikan tidak benar, padahal kami hanya meminta kepada pihak kapal untuk menunda keberangkatan sejenak, sembari menunggu pihak Pemkab hadir menyaksikan besok pagi apa yang kapal ini bawa,” sebutnya.
Menurutnya, pengambilan sampel yang di duga adalah Miko masuk dalam satu di antara poin MoU pada tanggal 17 maret 2021, pihak PT THIP berjanji di atas MoU akan bekerjasama untuk Miko bersama kelompok tani Pelangiran yang ditanda tangan pihak Pemkab Inhil. Ditambahkannya, sampel itu di ambil agar bisa membuktikan bahwa benar atau tidaknya dugaan kalau PT THIP itu sudah mengingkari MoU terhadap kelompok tani ini.
Pihak kelompok tani di dampingi pemerintah desa yang mengecek ke TKP menemukan Miko di dalam kapal tongkang, sehingga masyarakat menghentikan sejenak agar Kapal tersebut tidak berangkat dulu dan bisa di lihat oleh perwakilan pihak Pemkab dan perwakilan unsur Fokompimda Inhil lainnya. “Namun nyatanya pihak perusahaan melanggar janji dan berkilah bahwa tidak ada Miko, karena setelah di selidiki ternyata pihak perusaahan di duga menjual Miko keluar. Namun pihak perusahaan tiba – tiba melaporkan masyarakat dengan aduan melakukan penahanan kapal saat berlayar,” bebernya.
Saiful juga membantah jika kades dan beberapa pihak dari kelompok tani yang ditahan melakukan pencurian dan penahanan dengan kekerasan. Karena pada tanggal 18 maret 2021 pengecekan Miko di lakukan kelompok tani bersama pihak desa, perusahaan serta perwakilan Pemkab Inhil dan perwakilan unsur forkompimda Inhil lainnya. Apalagi terdapat intruksi, sebelum ada hasil laboratorium dari sempel yang di ambil, kedua pihak antara PT. THIP dan kelompok tani tidak boleh melakukan gerakan.
Namun hingga saat ini hasil laboratorium belum keluar, kenapa pihak perusahaan mengambil gerakan dalam bentuk laporan pencurian tersebut. “Kita mengambil sampel bersama kades disaksikan security dan ABK Kapal kok, dimana mencurinya? Tentu tidak adakan?. Tidak mungkin ada kekerasan, cuma kenapa tiba-tiba pihak Polres menahan Kades dan kelompok tani. Tanggal 19 dipanggil tanggal 19 juga ditahan, kami ingin juga tanyakan ini dengan pihak polres Inhil,” pungkas Saiful.
Sebelumnya di ketahui Polres Inhil telah menahan Kades berinisial AN bersama beberapa orang lainnya karena diduga melakukan Tindak Pidana pencurian dan pengambilan. Mereka di laporkan oleh pihak perusahaan setelah mengambil sampel Crude Paml Oil (CPO) dan Fatty Acid Methyl Ester (FAME) diatas Kapal Tongkang PT THIP yang sedang berlayar di Perairan Kecamatan Pelangiran.
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Indra Lamhot Sihombing mengatakan, saat ini kasus masih berjalan dan pihaknya telah menahan sebanyak 5 orang terkait laporan ini. “Sudah masuk proses hukum dan di tahan. Selain Kades juga ada anggota kelompok tani (ditahan). Pengambilan tanpa izin keterangan saksi,” ungkap AKP Indra Lamhot pada media.
Sementara itu, MoU antara Kelompok Tani Sinar Usaha Maju dengan PT THIP Pelangiran telah berjalan selama sekitar 4 tahun. MoU antara pihak PT THIP Pelangiran dan kelompok tani Sinar Usaha Maju dilaksanakan di Hotel Premiere Pekanbaru pada tanggal 6 April 2016 dengan ditandatangani oleh Bupati Inhil, Dandim 0314/Inhil, Kapolres Inhil saat itu. (*)
Tags : Kelompok Tani Inhil, Kelompok Tani dari Riau, Kelompok Tani Sinar Usaha Maju, Kelompok Tani Mau Melapor ke Menkopolhukam,