Headline Agama   2021/05/06 21:36 WIB

Kemenag akan Gelar Sidang Itsbat Penetapan Lebaran 

Kemenag akan Gelar Sidang Itsbat Penetapan Lebaran 

AGAMA - Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar sidang itsbat (penetapan) awal Syawal 1442 Hijriyah. Rencananya, sidang itsbat akan digelar pada Selasa, 11 Mei 2021, bertepatan 29 Ramadhan 1442 H.

Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, dijadwalkan akan memimpin langsung sidang itsbat. Kondisi yang masih dilanda pandemi Covid-19 membuat sidang itsbat dilakukan dengan mematuhi protokol kesehatan sehingga tidak semua perwakilan hadir secara fisik di kantor Kemenag. "Itsbat digelar secara daring dan luring," kata Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Dirjen Bimas) Islam, Kamaruddin Amin, dirilis Republika.co.id, Rabu (5/5)

Sesuai protokol kesehatan, undangan untuk menghadiri sidang itsbat dibatasi. Sidang itsbat hanya akan dihadiri Menag dan Wakil Menteri Agama (Wamenag), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Komisi VIII DPR, serta sejumlah duta besar negara sahabat dan perwakilan ormas.

Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Agus Salim, mengatakan, tahapan sidang itsbat dilakukan sebagaimana awal Ramadhan lalu. Sesi pertama dimulai pukul 16.45 WIB berupa pemaparan posisi hilal awal Syawal 1442 H oleh anggota Tim Unifikasi Kalender Hijriah Kemenag, Cecep Nurwendaya. 

Setelah Maghrib, sidang itsbat dipimpin Menag, diawali dengan mendengarkan laporan data hisab dan hasil rukyatul hilal. Kemenag menjadwalkan akan melakukan rukyatul hilal pada 88 titik di seluruh Indonesia. 

Untuk di DKI Jakarta, misalnya, rukyatul hilal akan dilaksanakan di Gedung Kantor Wilayah Kemenag DKI Jakarta, lantai tujuh, Masjid Al-Musyariin Basmol Jakarta Barat, Pulau Karya Kepulauan Seribu, dan Masjid KH Hasyim Asy'ari Jakarta Barat. "Hasil sidang itsbat akan diumumkan Menteri Agama secara telekonferensi serta disiarkan langsung oleh TVRI sebagai TV Pool dan live streaming media sosial Kemenag," ujar Agus.

Sidang itsbat adalah sidang penetapan dalil syar'i di hadapan hakim dalam suatu majelis untuk menetapkan suatu kebenaran atau peristiwa yang terjadi. Sidang ini juga bisa dilakukan dengan kedatangan sang penuntut yang meminta haknya atau mencegah terjadinya penolakan terhadap hak tersebut.

Jika tuntutannya dipenuhi oleh hakim sesuai dengan ketetapan syar'i, maka hakim mencegah penolakan terhadap haknya dan mengabulkan tuntutannya. Dalam kondisi ini, seorang penuntut diwajibkan memberikan bukti tuntutannya, sementara tergugat harus mengucapkan sumpah jika ingin menolak tuntutan. Namun di Indonesia secara populer sidang itsbat sering dikaitkan dengan penetapan datangnya bulan Ramadhan, Idul Fitri dan Idul Adha, selain juga itsbat nikah.

Sidang itsbat Ramadhan, Idul Fitri, dan Idul Adha diselenggarakan oleh pemerintah sejak tahun 1950 dengan tujuan menetapkan hari pertama Bulan Ramadhan, Syawal, dan tanggal 10 Dzulhijjah. Pada awal penyelenggaraannya, sidang ini hanya sederhana dengan didasarkan fatwa para ulama bahwa negara punya hak untuk menentukan datangnya hari-hari tersebut.

Kemudian mulai tahun 1972, Badan Hisab Rukyat (BHR) mulai dibentuk di bawah Kementerian Agama. Di dalamnya terdapat para ahli, ulama dan ahli astronomi, yang tugas intinya memberikan informasi, memberikan data kepada Menteri Agama tentang awal bulan Ramadan, Syawal, dan Dzulhijjah.

Sidang ini diadakan satu hari sebelum hari yang diperkirakan sebagai awal bulan yang dimaksud. Dalam sidang ini, dihadirkan berbagai ulama, tokoh, dan organisasi masyarakat di Indonesia. Dan pada tahun 2013, juga direncanakan hadirnya perwakilan negara lain yang akan menjadi saksi dan memberi pandangan mengenai penentuan tanggal penting ini.

Sidang akan diawali dengan pemaparan mengenai posisi hilal atau bulan pada petang hari di sejumlah daerah oleh anggota Badan Hisab Rukyat Kementerian Agama dari Planetarium. Kemudian berbagai perwakilan Ormas dan Ulama yang menggunakan berbagai metode dalam menentukan datangnya hari suci akan bermusyawarah untuk menentukan dengan kesepakatan bersama.

Setelahnya pemerintah mengumumkannya sebagai sebuah keputusan yang disahkan negara. Namun Badan Hisab Rukyat Kementerian Agama sendiri mengakui bahwa keputusan ini tidaklah mengikat, sehingga setelahnya bisa saja pihak tertentu tetap meyakini tanggal yang berbeda. (*)

Tags : sidang itsbat, kemenag, hisab, rukyat, hilal,