Headline Sosial   2025/10/22 10:23 WIB

Kemenag dan Forum Zakat Berharap Amil Zakat Jadi Profesi yang Profesional

Kemenag dan Forum Zakat Berharap Amil Zakat Jadi Profesi yang Profesional

Belum ada pengakuan profesi amil dalam KTP.

JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) RI dan Forum Zakat (FOZ) berharap, amil zakat dapat menjadi sebuah profesi yang diakui negara. Sebab, amil zakat kini tak ubahnya tenaga kerja profesional lainnya.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf (Ditzawa) Kemenag RI Profesor Waryono mengingatkan, Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) pun kini sudah mengeluarkan sertifikasi profesi untuk amil zakat. Alhasil, profesi ini mempunyai suatu standar kompetensi nasional.

Lebih lanjut, ia mengatakan, amil zakat adalah bagian yang sangat penting dalam ekosistem zakat nasional. Karena itu, pihaknya mendorong agar amil zakat diakui menjadi sebuah profesi atau pekerjaan profesional.

"Saya pikir, dalam pendekatan kepada Pak Menteri (Ketenagakerjaan) sebagai pembuat kebijakan, ini salah satu cara. Mudah-mudahan, Kementerian Ketenagakerjaan paham bahwa amil sebagai bagian dari ekosistem zakat itu penting," kata Waryono kepada Republika di acara HRD OPZ FORUM 2025 yang digelar FOZ di Jakarta, Selasa (21/10/2025).

Menurut Waryono, pihaknya sekadar mengusulkan kepada kementerian terkait agar amil zakat menjadi tenaga kerja profesional. Usulan tersebut sudah pernah didiskusikan bersama FOZ.

Di tempat yang sama, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, amil zakat menjadi salah satu bagian dari ekosistem zakat. Mereka berperan strategis dalam meningkatkan kinerja dan jumlah pengelolaan zakat.

"Jadi penting, amil itu harus dipastikan memiliki inisiatif, memiliki kompetensi dan bisa bekerja secara profesional," ujar Yassierli.

Saat ditanya apakah amil zakat bisa diakui sebagai tenaga kerja profesional, Yassierli menjawab, hal itu memerlukan kajian mendalam. "Itu kayaknya harus kita kaji deh, saya belum sampai ke sana," ujarnya.

Yassierli menjelaskan, kajian dapat menyoroti soal jam kerja amil zakat. Apakah itu sudah mencapai, misal, delapan jam per hari. Kemudian, apakah amil zakat menjadi pekerjaan formal atau informal. Dalam hal ini, Kemenaker dapat menerima rekomendasi dari FOZ.

"Kalau saya, senang, kalau kemudian (amil zakat) memang bisa menjadi sebuah profesi tertentu yang diakui, tapi tentu untuk menjadi sebuah profesi kan ada persyaratannya," ujarnya.

Ketua FOZ Wildhan Dewayana mengatakan, perlu upaya dalam menjadikan amil zakat sebuah profesi yang diakui negara. Ia menegaskan, kunci dari pengolahan zakat ke depan itu adalah peran amil.

"Kita membutuhkan amil yang selain punya kompetensi, yang relevan dengan kebutuhan pengolahan zakat sekarang. Kita harus memastikan, para amil itu punya integritas yang tinggi karena mengelola kepercayaan umat yakni dana zakat, infak dan sedekah," jelas Wildhan.

Ia mengingatkan, amil zakat menghadapi banyak tantangan. Di antaranya terkait dengan perlindungan profesi. Bahkan, hingga kini pengakuan profesi amil dalam hal administrasi, semisal kartu tanda penduduk (KTP), pun belum ada.

"Kemudian, juga terkait dengan career path, jenjang karier amil. Untuk menarik talenta-talenta terbaik itu, salah satu perhatian teman-teman adalah, bagaimana kalau saya (calon amil) masuk ke lembaga zakat, apakah ada yang menjanjikan, termasuk kesejahteraannya," kata Wildhan menjelaskan. (*) 

Tags : zakat, amil zakat, profesi, amil profesi, amil zakat, kemenag, foz,