Politik   2024/08/06 17:46 WIB

Kemendagri Ungkap SF Hariyanto Sudah Ajukan Pengunduran Diri Sejak 15 Juli 2024, 'Tapi Tetap Ingin Bertempur di Pilgub Riau'

Kemendagri Ungkap SF Hariyanto Sudah Ajukan Pengunduran Diri Sejak 15 Juli 2024, 'Tapi Tetap Ingin Bertempur di Pilgub Riau'

PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - SF Hariyanto sudah mengajukan pengunduran diri sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Riau (Gubri).

Pelaksana Harian (PLh) Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Aang Witarsa menyebut SF Hariyanto mengajukan surat pengunduran diri pada 15 Juli. Setelah melalukan koordinasi dan audiensi dengan Kemendagri.

"Iya udah mengajukan surat pengunduran diri. Surat pengunduran diri (SF Haryanto, red) tanggal 15 Juli,” kata Aang, Senin (5/8).

Langkah ini diambil SF Hariyanto sebagai persiapan untuk mengikuti kontestasi dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau periode 2024-2029.

Hanya saja terkait surat pengunduran diri, SF Hariyanto selalu irit bicara jika ditanya wartawan.

Terbaru SF kesiapannya untuk bertarung dalam Pilgubri 2024 setelah menyelesaikan jabatannya sebagai Penjabat Gubernur Provinsi Riau.

Sinyal koalisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dalam Pilgubri 2024 semakin jelas.

Itu tampak ketika Rapat Konsolidasi Persiapan Pemenangan Pilkada Serentak PDIP di Aryaduta Hotel, Pekanbaru, Minggu 4 Agustus 2024.

Pada momen itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristianto secara langsung memperkenalkan Ketua DPW PKB Riau Abdul Wahid dan SF Hariyanto sebagai bakal calon (Bacalon) yang akan diusung bertarung dalam Pilkada serentak 2024.

Pj Gubernur Riau, SF Hariyanto telah mengajukan surat pengunduran diri kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait rencana pencalonannya di Pilkada Riau 2024.

Pengunduran diri SF Hariyanto tersebut dipastikan akan membuat kursi Pj Gubernur Riau segera akan kosong.

SF Hariyanto disebut telah melayangkan surat pengunduran diri sebelum 17 Juli 2024 silam.

Lantas, apakah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah mengirimkan surat permintaaan 3 nama calon Pj Gubernur Riau kepada DPRD Provinsi Riau untuk menggantikan SF Hariyanto?

Sementara tiga pimpinan DPRD Provinsi Riau, ikhwal apakah institusi DPRD Riau telah menerima surat dari Kemendagri tersebut. Dua pimpinan yakni Agung Nugroho dan Hardianto tidak memberikan respon.

Wakil Ketua DPRD Riau, Syafaruddin Poti mengaku kalau dirinya belum melihat adanya surat dari Kemendagri yang masuk ke DPRD Riau.

"Belum," kata Syafaruddin, Senin (5/8/2024).

"Coba ditanyakan ke Kabag Umum atau Humas," terang Syafaruddin Poti.

Pelaksana Tugas Kapuspen Kemendagri, Aang Witarsa Rofiq juga belum memberikan keterangan soal permintaan 3 nama usulan calon Pj Gubernur dari DPRD Riau. 

Kemarin, SF Hariyanto hadir dalam acara Konsolidasi Pemenangan Pilkada se Provinsi Riau yang ditaja DPD  PDI Perjuangan Riau di Kota Pekanbaru, Minggu 4 Agustus 2024.

Di acara tersebut, Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sempat memperkenalkan SF Hariyanto sebagai kandidat yang diusung, bersama Abdul Wahid untuk maju di Pilkada Riau 2024.

Namun, Hasto tidak merinci detil, apakah SF akan diploting sebagai calon Gubernur atau calon Wakil Gubernur Riau 2024.

SF Hariyanto dan Abdul Wahid terlihat hadir dalam kegiatan politik tersebut. Keduanya bahkan kompak mengenakan pakaian bermotif merah yang identik dengan PDI Perjuangan.

Pengunduran diri SF Hariyanto dari jabatannya karena ingin mengikuti Pilkada 2024 dipastikan akan membuat posisi Penjabat (Pj) Gubernur Riau kosong. 

Kini, kursi Pj Gubernur Riau pun tengah menjadi incaran parapihak. Tensi panas dan riuh politik pun kembali memuncak, sama halnya ketika pengisian kursi Pj Gubernur Riau pada awal tahun lalu.

Pada akhirnya, SF Hariyanto diangkat oleh Presiden Jokowi menjadi Pj Gubernur Riau, menyisikan sejumlah kandidat lain usulan DPRD Provinsi Riau.

SF Hariyanto dilantik menjadi Pj Gubernur pada Kamis, 29 Februari 2024 silam. Ia baru dinyatakan berhenti secara resmi jika Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian dirinya terbit. 

Kemungkinan, ia masih akan memangku jabatan Pj Gubernur Riau, sampai pada 27 Agustus 2024 mendatang, yakni jadwal hari pertama pendaftaran pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Kursi Pj Gubernur Riau akan menjadi incaran. Soalnya, masa jabatannya bisa lebih dari 6 bulan. Bahkan, jika hasil Pilkada Riau digugat ke Mahkamah Konstitusi, maka masa jabatan Pj Gubernur Riau lebih lama lagi.

Merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pj Gubernur, Pj Bupati dan Pj Wali Kota, calon Pj Gubernur minimal merupakan seseorang yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya di lingkungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Sementara itu, sumber calon Pj Gubernur berasal dari usulan dari DPRD Provinsi dan usulan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

DPRD Provinsi dan Mendagri berhak mengajukan jagoan maksimal 3 orang untuk dilakukan penilaian lebih lanjut. Dengan demikian, maksimal ada 6 calon Pj Gubernur yang akan melalui proses penilaian (asesmen).

Penilaian terhadap keenam kandidat Pj Gubernur ini akan menyisakan 3 orang sebagai calon yang akan ditelaah lebih lanjut oleh Tim Gabungan, terdiri dari Kemendagri, Kemensesneg, Kemensetkab, Kemenpan RB, Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Badan Intelijen Negara (BIN) serta kementerian/ lembaga negara lain yang terkait.

Tiga nama hasil seleksi Tim tersebut akan diserahkan oleh Mendagri kepada Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara.

Hingga akhirnya, Presiden yang akan memutuskan siapa Pj Gubernur yang diangkat dan pengukuhannya dilakukan lewat Keputusan Presiden (Keppres).

Dengan kriteria normatif calon Pj Gubernur yakni merupakan pejabat yang menduduki JPT Madya di Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, maka stok kandidat Pj Gubernur Riau ini cukup terbatas.

Di Riau, setidaknya terdapat 3 orang yang saat ini sedang menduduki JPT Madya, yakni Rektor Universitas Riau Prof Sri Indarti dan Rektor UIN Suska Riau, Prof Khairunnas. Satu lagi dari internal Pemprov Riau yakni Pj Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Indra. 

Namun tampaknya, peluang Indra untuk menjadi Pj Gubernur Riau agak terbatas. Statusnya sebagai Pj Sekda Riau memang setara dengan kewenangan seorang Sekda Defenitif.

Tapi, jika Indra yang menjadi Pj Gubernur, maka dipastikan kursi Pj Sekda yang ditinggalkannya akan kosong, sehingga membutuhkan waktu untuk mengisinya kembali.

Padahal, roda adminisitrasi dan keorganisasian pemerintahan daerah ada di tangan seorang Sekda atau Pj Sekda yang sangat riskan jika lowong lagi.

Prof Sri Indarti dan Prof Khairunnas sebelumnya sudah pernah diajukan oleh DPRD Provinsi Riau ke Mendagri, untuk pengisian jabatan Pj Gubernur ketika masa jabatan Gubernur Riau Edy Natar Nasution pada Februari lalu habis. Namun, keduanya tak dipilih oleh Presiden dan akhirnya SF Hariyanto yang diangkat menjadi Pj Gubernur Riau.

Sri Indarti dan Khairunnas bukan orang 'politik', sehingga agak diragukan bisa melakukan penyesuaian dengan cepat dan lincah di dunia birokrasi pemerintahan daerah yang berjubel urusan dan butuh lobi-lobi.

Kemungkinan, Mendagri dan Presiden Jokowi akan memilih seorang pejabat dari unsur pemerintahan pusat, baik kementerian atau lembaga untuk menjadi Pj Gubernur Riau. Sampai di sini, ruangnya pun agak gelap dan tertutup.

Nama Budi Situmorang dan Elen Setiadi awal tahun lalu sempat melambung dijagokan menjadi Pj Gubernur Riau. Budi adalah pejabat eselon I di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN). Bukan tak mungkin nama Budi akan kembali reborn.

Sementara, Elen Setiadi sudah kadung diangkat menjadi Pj Gubernur Sumatera Selatan pada bulan lalu. Elen adalah pejabat eselon satu di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Kalau begitu, kita tunggu sajalah siapa Pj Gubernur Riau yang baru. Hanya Presiden Jokowi yang tahu. (*)

Tags : SF Hariyanto, Pj Gubernur Riau, Mendagri, DPRD Riau, Pilkada Riau 2024,