JAKARTA - Pemerintah, melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bakal mengalokasikan anggaran sebesar Rp 7,2 triliun untuk subsidi kuota internet.
Subsidi ini tentu bagi siswa, guru, mahasiswa serta dosen untuk menunjang pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama masa pandemi Covid-19 ini. Dalam Bincang Sore yang digelar Kemendikbud secara virtual, Jumat (28/8/2020) terkait Evaluasi Implementasi Penyesuaian SKB Empat Menteri, hadir Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Dirjen PAUD-Dikdasmen) Kemendikbud, Jumeri.
Selain menjelaskan mengenai hasil evaluasi SKB Empat Menteri, salah satunya pembelajaran tatap muka di sekolah bagi yang berada di zona hijau dan kuning, Jumeri juga memaparkan mengenai subsidi kuota internet. Setelah dilakukan evaluasi, ternyata banyak ditemukan persoalan kuota internet siswa untuk mengikuti pembelajaran jarak jauh. "Memang banyak keluhan anak-anak karena guru hanya mengirim tugas lewat WA atau membagikan link materi. Tapi sebenarnya, ada juga guru yang mengajar secara riil melalui video konferensi," ujar Jumeri.
Meski begitu, tidak sedikit pula orang tua yang juga menggunakan nomor ponsel untuk bekerja. Sedikitnya ada 90 persen orang tua juga pakai ponselnya untuk bekerja. Karena itu muncul masalah yakni pulsa tidak cukup untuk PJJ atau data tidak cukup. Untuk itulah pemerintah menggelontorkan anggaran yang digunakan untuk subsidi kuota internet. "Kami berharap, jika subsidi ini sudah dialokasikan pada siswa dan guru, maka tidak ada lagi kendala mengenai PJJ yang menyangkut kuota internet," kata Dirjen PAUD-Dikdasmen.
Adapun subsidi kuota internet yang nantinya digelontorkan besarannya ialah setiap siswa mendapat Rp 35.000 atau setara 35 GB per bulan. Bagi guru besarannya Rp 42.000 atau 42 GB kuota internet. Sedangkan untuk mahasiswa dan dosen besarannya ialah Rp 50.000. Rencananya, subsidi kuota internet gratis ini diberikan selama empat bulan. Yang dimulai pada September hingga Desember 2020.
Cara penyaluran kuota
Jumeri menjelaskan mengenai cara alokasi subsidi kuota internet. Yakni peserta didik yang punya nomor ponsel kemudian didaftarkan oleh sekolah. Sekolah segera mengidentifikasi nomor telepon siswa dan guru, kemudian segera dimasukkan di data pokok pendidikan (dapodik).
"Nantinya, dari dapodik akan memilah setiap operator seluler misalnya dari A sampai Z. Setiap nomor, nanti akan diisi pulsa data internet," terangnya di kompas.com.
Rencananya, awal September kuota internet itu akan sampai pada nomor telepon siswa dan guru. Namun, bagaimana jika anak tidak punya ponsel dan memakai nomor orang tuanya? Jumeri memberikan penjelasan bahwa nomor yang didaftarkan boleh memakai nomor orang tuanya.
Tak hanya itu saja, jika nantinya masih ada siswa yang belum mendapatan subsidi kuota internet ini, maka masih ada tahapan berikutnya. Artinya, siswa yang mengikuti PJJ semua bakal mendapatkan kuota internet. "Kami berharap, orang tua nantinya mau membimbing dan mengawasi anak-anaknya. Anak tidak boleh dibiarkan. Jadi kalau kuota habis untuk hal-hal lain diluar PJJ, ya bisa meminta kuota orang tuanya," jelas Jumeri.
Dengan kata lain, Kemendikbud meminta agar setiap orang tua dapat membimbing putra dan putrinya dalam mengakses pembelajaran jarak jauh ini.(*)
Tags : Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kemendikbud, Kuota Internet, Bantuan Kuota Internet Siswa ,