Kemenhaj telah menerbitkan rencana perjalanan ibadah haji.
AGAMA - Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf mengaku akan mengupayakan peningkatan jumlah pembimbing ibadah haji perempuan dalam penyelenggaraan Haji 2026. Tujuannya, ujar dia, demi memperkuat layanan untuk jamaah haji perempuan di Tanah Suci.
“Peran pembimbing perempuan menjadi aspek krusial agar setiap jamaah wanita mendapatkan pendampingan yang sesuai dengan kebutuhan ibadah dan kenyamanan mereka selama di tanah suci,” ujar Menteri Haji (Menhaj) dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Dia menyampaikan, keberadaan pembimbing perempuan memiliki nilai strategis dalam memperkuat aspek perlindungan jamaah, khususnya pada pelayanan di pemondokan, tempat ibadah, serta kegiatan bimbingan rohani yang memerlukan pendekatan sensitif gender.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah mewujudkan penyelenggaraan ibadah haji yang lebih ramah jamaah, sejalan dengan prinsip kesetaraan dan peningkatan kualitas layanan bagi seluruh calon haji Indonesia.
Upaya peningkatan tersebut, kata dia, dilakukan melalui program pelatihan berkelanjutan, sertifikasi, dan peningkatan kompetensi bagi para pembimbing dari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Kementerian Haji juga mendorong agar setiap KBIHU dapat menyiapkan tenaga pembimbing perempuan yang memiliki kapasitas keilmuan dan pemahaman manasik yang memadai.
Selain memperbanyak jumlah, Kemenhaj pun berfokus pada peningkatan kualitas pembimbing agar mampu memberikan bimbingan ibadah yang sistematis dan sesuai dengan tuntunan syariat Islam.
Program itu meliputi pelatihan pedagogi, pemahaman fiqih haji, serta keterampilan komunikasi dan manajemen kelompok jamaah.
“Dengan peningkatan kualitas dan kuantitas pembimbing, penyelenggaraan haji tahun 2026 diharapkan dapat berlangsung lebih profesional, inklusif, dan berorientasi pada peningkatan kepuasan jamaah,” kata Irfan.
Diketahui, Kementerian Haji dan Umrah RI telah menerbitkan rencana perjalanan ibadah haji 1447 Hijriah/2026 Masehi setelah sebelumnya telah memutuskan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) bersama Panitia Kerja (Panja) Haji Komisi VIII DPR RI.
"Proses operasional jamaah haji Indonesia Insya Allah akan dimulai pada 21 April 2026 atau bertepatan dengan 4 Dzulqa’dah 1447 Hijriah, yang ditandai jamaah mulai memasuki asrama haji,” ujar Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Ichsan Marsha.
Keberangkatan gelombang pertama jamaah haji akan dimulai pada 22 April 2026 menuju Madinah Al-Munawwarah, sedangkan gelombang kedua akan diberangkatkan pada 7 Mei 2026 atau 20 Dzulqa’dah 1447 Hijriah langsung menuju Makkah Al-Mukarramah.
Adapun puncak ibadah haji akan berlangsung pada 8 Dzulhijjah 1447 Hijriah/25 Mei 2026, saat jamaah bergerak menuju Arafah dan wukuf di Arafah pada 9 Dzulhijjah 1447 Hijriah atau 26 Mei 2026. Sementara itu fase pemulangan jamaah haji akan dimulai pada 1 Juni 2026 dan berakhir 1 Juli 2026 atau bertepatan dengan 16 Muharram 1448 Hijriah.
Kemenhaj serta Kementerian Kesehatan juga siap memperketat pemeriksaan kelayakan atau istithaah kesehatan jamaah haji demi menjaga keselamatan jamaah selama beribadah di Arab Saudi.
"Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Haji dan Umrah akan memperketat pemeriksaan kesehatan jamaah haji sejak tahap awal, bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan agar hanya jamaah yang benar-benar sehat, istithaah, dan siap secara fisik maupun mental yang diberangkatkan," kata Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Dia menjelaskan, hal tersebut disesuaikan dengan kebijakan baru dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi terkait dengan syarat kesehatan bagi calon jamaah haji 2026. Melalui Kementerian Haji dan Umrah yang bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan Saudi, sejumlah penyakit dan kondisi medis kini dinyatakan tidak menunjukkan istithaah untuk berhaji.
“Penetapan ini bertujuan memastikan bahwa ibadah haji dilaksanakan oleh jamaah yang secara fisik dan mental benar-benar mampu sehingga tidak membahayakan diri sendiri maupun jamaah lain selama menjalankan rangkaian ibadah di Tanah Suci,” ujar dia.
Ia menjelaskan kondisi yang dinyatakan tidak memenuhi istithaah mencakup gagal fungsi organ vital, seperti gagal ginjal yang membutuhkan cuci darah rutin, gagal jantung berat, penyakit paru kronis dengan kebutuhan oksigen terus menerus, serta kerusakan hati berat.
Selain itu, kebijakan tersebut meliputi penyakit saraf atau gangguan kejiwaan berat yang memengaruhi kesadaran dan aktivitas, lansia dengan demensia, kehamilan berisiko tinggi terutama pada trimester ketiga, serta penyakit menular aktif seperti tuberkulosis paru terbuka dan demam berdarah.
“Termasuk juga pasien kanker stadium lanjut atau yang sedang menjalani kemoterapi, penyakit jantung koroner dan hipertensi tidak terkontrol, diabetes melitus tidak terkontrol, penyakit autoimun yang tidak terkendali, epilepsi dan stroke, serta gangguan mental berat,” kata dia.
Ia juga menyampaikan bahwa calon jamaah dengan kondisi-kondisi tersebut dipastikan tidak memenuhi syarat kesehatan.
Mereka berpotensi tidak lolos pemeriksaan kesehatan di Indonesia, bahkan bisa ditolak berangkat atau dipulangkan oleh otoritas Arab Saudi bila ditemukan saat pemeriksaan di Tanah Suci. (*)
Tags : pembimbing haji, haji 2026, pembimbing haji perempuan, kementerian haji dan umrah, petugas haji perempuan, jumlah petugas haji perempuan, berapa jumlah petugas haji perempuan, haji, haji indonesia, kesehatan jamaah haji, istithaah kesehatan haji, istithaah jamaah, istithaah jamaah haji,