Agama   2026/01/03 18:25 WIB

Kemenhaj Beri Penjelasan Soal Kekhawatiran Haji Khusus, 'yang Tetap Memiliki Risiko'

Kemenhaj Beri Penjelasan Soal Kekhawatiran Haji Khusus, 'yang Tetap Memiliki Risiko'

Kemenhaj mengakui bahwa risiko tersebut selalu ada. 

AGAMA - Kementerian Haji dan Umrah memastikan penyelesaian seluruh proses pelunasan biaya dan penerbitan Pengembalian Keuangan (PK) jamaah calon haji khusus akan tuntas sebelum tenggat waktu yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi.  

Direktur Jenderal Pelayanan Haji Ian Heriyawan menyampaikan pemerintah terus mempercepat seluruh tahapan administrasi agar tidak mengganggu kontrak layanan yang telah disiapkan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) di Arab Saudi. 

“Kemenhaj berkomitmen menyelesaikan semua proses, baik pelunasan maupun PK, sebelum batas waktu yang ditetapkan Pemerintah Saudi. Kami juga melakukan koordinasi rutin dengan PIHK untuk memastikan percepatan seluruh proses berjalan optimal,” ujar Ian di Jakarta, Jumat (3/1/2025).

Terkait belum cairnya PK sebagian anggota jamaah ke PIHK, Ian menjelaskan saat ini masih terdapat penyesuaian pada aspek sistem dan regulasi. Menurutnya, bottleneck bukan hanya pada satu faktor, melainkan kombinasi antara penyempurnaan sistem dan aturan teknis. 

“Masih ada penyesuaian di sistem dan diregulasi. Insya Allah, seluruh penyesuaian tersebut dapat diselesaikan dalam minggu ini,” katanya.

Menjawab kekhawatiran potensi tidak terserapnya kuota Haji Khusus, Kemenhaj mengakui bahwa risiko tersebut selalu ada. Namun, pemerintah telah menyiapkan langkah mitigasi untuk memastikan kuota tetap terpenuhi.

“Risiko selalu ada. Karena itu, untuk pemenuhan kuota kami melakukan mitigasi dengan menambah cadangan. Semula cadangan hanya 50 persen, kini kami tingkatkan menjadi 100 persen. Cadangan ini berasal dari jamaah pada nomor urut berikutnya yang seharusnya berangkat tahun depan,” kata Ian.

Terkait batas waktu pembayaran kontrak layanan di Arab Saudi yang jatuh pada rentang 4 Januari hingga 1 Februari 2026, Kemenhaj saat ini tengah mengkaji kemungkinan penerapan kebijakan darurat atau diskresi guna memberi ruang bagi PIHK dan jamaah.

“Kami menyiapkan kebijakan darurat tersebut, termasuk pembayaran pelunasan pada hari Sabtu dan Minggu,” katanya.

Sementara itu, untuk perlindungan jamaah yang telah melakukan pelunasan apabila terjadi kendala penyerapan kuota, Ian memastikan pemerintah akan memprioritaskan percepatan proses PK.

“Jamaah yang sudah melunasi kami pastikan dapat diproses PK-nya secepat mungkin agar tidak mengganggu pembayaran kontrak layanan PIHK di Arab Saudi,” kata dia.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umroh Republik Indonesia (Amphuri), Ustaz Zaky Zakaria Anshary mengatakan bahwa penyelenggaraan haji khusus tahun 2026 berisiko gagal berangkat akibat ketidaksiapan sistem pelunasan dan belum dicairkannya Pengembalian Keuangan (PK) jamaah ke rekening Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), sementara timeline operasional Kerajaan Arab Saudi sangat ketat dan tidak dapat ditunda. Hal tersebut disampaikannya sebagaimana yang tertulis dalam pernyataan sikap dari 13 Asosiasi PIHK di Indonesia.

"Hingga saat ini, kepastian perolehan jumlah jamaah Haji Khusus belum jelas karena masih terdapat sisa kuota dengan waktu pelunasan yang sangat terbatas, sehubungan timeline operasional tersebut," kata Ustaz Zaky melalui pesan tertulis, Rabu (31/12/2025)

Di sisi lain, ia menyampaikan, seluruh dana yang telah disetorkan jamaah (8.000 Dolar AS per jamaah) berada di rekening Badan Pengelola Keuangan Haji Badan (BPKH) yang dibentuk oleh pemerintah. Sehingga PIHK terhambat untuk memenuhi kewajiban pembayaran kontrak layanan di Arab.

Ia menegaskan, tenggat waktu krusial yang tidak dapat ditunda adalah 4 Januari 2026 batas akhir penetapan dan pembayaran paket layanan Armuzna. 20 Januari 2026 batas akhir transfer dana kontrak akomodasi dan transportasi darat di Arab Saudi. 1 Februari 2026 batas akhir penyelesaian kontrak.

"Setelah tanggal tersebut, PIHK tidak dapat melakukan kontrak akomodasi di sistem (Masar Nusuk), sehingga visa haji tidak dapat diterbitkan, dan keberangkatan dipastikan gagal," kata Ustaz Zaky

Dalam pernyataan sikap Asosiasi PIHK yang ditandatangani 13 Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah, menjelaskan bahwa Otoritas Haji Arab Saudi sendiri sudah mengeluarkan timeline operasional ini jauh-jauh hari, yaitu pada 8 Juni 2025. Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI terbentuk sejak disahkannya UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada 26 Agustus 2025,

dimana pelantikan Menteri dilakukan pada 8 Oktober 2025. Sedangkan proses pelunasan bagi jamaah haji khusus baru dimulai pada 25 November 2025.

Sementara itu mekanisme PK dari BPKH ke PIHK melalui sistem Siskopatuh yang dioperasikan oleh Kementerian Haji dan Umrah RI dinilai prematur dan belum sinkron

dengan kebutuhan operasional. Sehingga menimbulkan tekanan likuiditas, risiko operasional dan ketidakpastian layanan jamaah.

"Kondisi saat ini sangat beresiko dan sangat berpotensi menyebabkan tidak terpakainya kuota akibat kebijakan yang ada dan akan menjadi preseden buruk bagi Pemerintah Indonesia, mengingat selama ini kuota haji khusus selalu terpakai paripurna," tulis pernyataan sikap 13 Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah.

Ironisnya disisi lain ratusan ribu masyarakat yang terdaftar sebagai calon jamaah haji khusus masih dalam antrian menunggu keberangkatan hajinya.

Sehubungan dengan hal tersebut, Asosiasi PIHK meminta percepatan dan penyederhanaan pencairan PK setelah pelunasan jamaah. Sinkronisasi kebijakan keuangan dengan timeline resmi Kerajaan Arab Saudi. Langkah darurat dan dialog teknis konkret antara Kementerian Haji dan Umrah RI, BPKH dan asosiasi PIHK.

13 Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah menegaskan bahwa pernyataan ini disampaikan demi perlindungan jamaah, keberlangsungan penyelenggara resmi, serta menjaga kredibilitas tata kelola haji nasional. (*) 

Tags : haji, haji khusus, haji 2026, haji khusus indonesia, kemenhaj, umrah,