Agama   2026/02/13 11:55 WIB

Kemenhaj Jelaskan Batas Akhir Umrah Mandiri Sebelum Musim Haji 2026

Kemenhaj Jelaskan Batas Akhir Umrah Mandiri Sebelum Musim Haji 2026

Keterlambatan keluar dari Arab Saudi berpotensi menimbulkan persoalan imigrasi.

AGAMA - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menetapkan batas waktu pelaksanaan umrah, baik umrah mandiri maupun melalui penyelenggara, sebelum dimulainya musim haji 2026. Seluruh jamaah umrah diwajibkan sudah meninggalkan Arab Saudi paling lambat 18 April 2026.

Direktur Bina Haji Khusus dan Umrah Kemenhaj, Akhmad Fauzin menjelaskan, ada sejumlah jadwal penting yang harus diperhatikan calon jamaah umrah agar tidak berbenturan dengan kedatangan jamaah haji atau aturan pemerintah Saudi. 

Adapun jadwal penting yang telah ditetapkan adalah sebagai berikut: batas akhir penerbitan visa umrah 20 Maret 2026, batas akhir pendaftaran jamaah 3 April 2026, dan tanggal wajib keluar dari Arab Saudi 18 April 2026,” ujar Fauzin saat dikonfirmasi Republika.co.id, Jumat (13/2/2026).

Menurut dia, ketentuan ini berlaku untuk seluruh skema keberangkatan umrah, termasuk umrah mandiri. Artinya, tidak ada pengecualian bagi jamaah yang mengurus perjalanan secara individual.

Fauzin menegaskan, kebijakan tersebut disesuaikan dengan jadwal operasional penyelenggaraan haji. Jamaah haji Indonesia dijadwalkan mulai tiba di Madinah pada 22 April 2026. Karena itu, seluruh jamaah umrah harus sudah keluar dari wilayah Arab Saudi sebelum fase kedatangan jamaah haji dimulai.

“Jamaah haji 22 April sudah sampai di Madinah. Seluruh jamaah umrah 18 April harus keluar dari Saudi,” ucapnya.

Masyarakat yang berencana melaksanakan umrah menjelang musim haji diimbau agar memperhatikan tenggat waktu tersebut. Keterlambatan keluar dari Arab Saudi berpotensi menimbulkan persoalan administrasi maupun keimigrasian. (*)

Tags : tawaf, umrah, umrah mandiri, haji, haji 2026 ,