Agama   2026/02/23 12:15 WIB

Kemenhaj Mulai Gunakan Asrama Haji yang Tidak Hanya Tempat Penginapan, Tapi Bisa untuk Keberangkatan Jamaah Umrah

Kemenhaj Mulai Gunakan Asrama Haji yang Tidak Hanya Tempat Penginapan, Tapi Bisa untuk Keberangkatan Jamaah Umrah

Jamaah Umrah berangkat dari asrama haji untuk menuju ke Tanah Suci.

AGAMA - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memproyeksikan asrama haji tidak hanya digunakan sebagai tempat penginapan. Namun, juga sebagai pusat layanan terpadu (One Stop Services) bagi jamaah umrah.

Program ini merupakan hasil kolaborasi sinergis antara Kemenhaj, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), serta Garuda Indonesia. Fokus utamanya adalah memberikan kemudahan dan kenyamanan ekstra bagi jamaah umrah sebelum bertolak ke Tanah Suci.

“Pemerintah menyediakan fasilitas ini murni untuk memberikan kenyamanan lebih bagi jamaah. Perlu kami sampaikan bahwa One Stop Services ini adalah sebuah pilihan atau opsi, bukan hal yang wajib bagi jamaah umrah," ujar Juru Bicara Kemenhaj Maria Assegaf di Jakarta, belum lama ini,

Ia menjelaskan melalui konsep One Stop Services, jamaah umrah atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang menggunakan Garuda Indonesia dapat memilih untuk berangkat dari asrama haji.

Jika memilih berangkat melalui asrama haji, kata dia, jamaah akan mendapatkan fasilitas bimbingan manasik, city check-in atau pengurusan bagasi dan kartu naik pesawat (boarding pass) langsung di lokasi, layanan imigrasi, dan transportasi langsung ke apron.

“Jamaah akan diantar menggunakan bus khusus langsung menuju pintu pesawat di bandara tanpa harus mengantre di terminal keberangkatan umum,” ujarnya.

Saat ini, kata dia, konsep tersebut sedang dalam tahap pematangan akhir. Sebagai langkah awal pemerintah akan menunjuk satu asrama haji sebagai lokasi percontohan (pilot project) sebelum diimplementasikan secara masif di seluruh Indonesia.

Meskipun saat ini kerja sama baru terjalin dengan Garuda Indonesia, lanjut dia, pemerintah membuka peluang lebar untuk berkolaborasi dengan maskapai penerbangan lain di masa mendatang guna memperluas jangkauan layanan ini.

"Asrama haji memiliki potensi luar biasa untuk dimanfaatkan bagi banyak hal yang produktif. Kami memulai dengan ekosistem umrah ini agar perjalanan ibadah masyarakat menjadi lebih khusyuk dan efisien," kata Maria Assegaf.

Sebelumnya, Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengusulkan skema keberangkatan jamaah umrah dari asrama haji sebagai salah satu opsi layanan, termasuk kemungkinan penyediaan fasilitas check-in penerbangan di lokasi tersebut untuk meningkatkan koordinasi dan pengawasan perjalanan umrah.

Dahnil mengatakan, rancangan skema pemberangkatan jamaah umrah melalui asrama haji ini sebagai bagian dari penguatan ekosistem ekonomi haji dan dukungan terhadap maskapai penerbangan nasional.

Namun, saat dikonfirmasi lebih lanjut pada Sabtu (14/2/2026), Dahnil mengungkapkan bahwa skema keberangkatan jamaah umrah dari Asrama Haji tersebut bersifat opsional.

"Opsional," ujarnya kepada Republika.co.id saat dikonfirmasi lewat Whatsaap.

Terkait hal ini, Pengamat Haji dan Umrah sekaligus Ketua Komnas Haji, Mustolih Siradj mengatakan, tujuan dari program one stop services dimaksudkan memperkuat ekosistem umrah. Sehingga memperoleh manfaat dan benefit dari potensi ekonomi yang lebih signifikan dari jutaan jamaah per musimnya .

"Namun program tersebut tampaknya masih perlu dikaji lebih lanjut dan harus diperkuat basis argumentasi serta mitigasinya karena masih menyimpan kelemahan yang cukup mendasar baik dari aspek konseptual maupun operasional," kata Mustolih kepada Republika.co.id, Selasa (17/2/2026)

Ia menjelaskan, pertama, program umrah one stop services memposisikan Kemenhaj sebagai operator seperti mengurus haji reguler, padahal untuk urusan umrah pemerintah berfungsi sebagai regulator dan pengawas.

Hal ini secara eksplisit ditegaskan dalam Pasal 86 UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Umrah diselenggarakan swasta (private sector) dalam hal ini Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) atau travel berizin.

"Kemenhaj dimungkinkan bisa menjadi penyelenggara dengan dua syarat, ada kondisi tertentu atau keadaan darurat dan ditetapkan oleh presiden seperti saat terjadi pandemi Covid-19. Ketentuan yuridis ini tentu tidak dapat begitu saja dikesampingkan," ujarnya.

Kedua, diatakan Mustolih, penggunaan maskapai Garuda sebagai satu-satunya maskapai penerbangan akan memunculkan praktik monopoli sehingga bertentangan dengan UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Monopoli) karena menutup peluang kompetitor.

Hal ini juga bertolak belakang dengan narasi dan komitmen Kemenhaj sendiri yang selama ini begitu lantang menyuarakan akan memberangus praktik kartel dalam ekosistem haji dan umrah.

"Praktik kartel dan monopoli adalah dua saudara kandung yang sangat terlarang dalam praktik bisnis karena merugikan masyarakat luas," ujarnya.

Mustolih menambahkan, yang ketiga, di era serba digital semua layanan swasta dan pemerintah menawarkan pelbagai kemudahan melalui satu genggaman gawai.

Sehingga seluruh transaksi dan layanan bisa dilakukan tak terbatas waktu dan tempat termasuk layanan imigrasi, paspor, visa, tiket penerbangan dan sebagainya.

Layanan dalam bentuk tatap muka secara fisik sudah tidak relevan dan ketinggalan zaman. Bahkan, layanan umrah terpadu sudah banyak ditawarkan melaui berbagai platform E-commerce. Dengan prosedur yang sangat simpel.

Keempat, pemanfaatan asrama haji Pondok Gede sebagai syarat destinasi transit jamaah umrah justru tidak efisien dari aspek waktu dan dipastikan akan memicu penambahan biaya (cost) yang dibebankan kepada jamaah.

Terlebih bagi jamaah yang berasal dari luar Jabodetabek atau bahkan dari luar pulau Jawa.

"Dalam bahasa fikihnya, asrama haji Pondok Gede bukanlah “miqat makani” yang harus disinggahi bagi calon jamaah umrah," kata Mustolih. 

Ia mengatakan, yang kelima, penyelenggaraan ibadah umrah tidak bisa dipersamakan dengan ibadah haji yang wajib dilaksanakan pada bulan Dzulhijjah dan tempat-tempat tertentu seperti Armuzna (Arafah, Muzdalifah dan Mina) dan tanpa Batasan kuota.

Maka umrah harus dibuat fleksibel. Sehingga ketentuan harus transit di asrama haji dan menggunakan maskapai tertentu sangat wajar bila dipertanyakan relevansinya. Terlebih umrah mandiri sudah dilegalkan. Umrah yang rumit tidak akan diminati.

Keenam, paket umrah memiliki segmen yang variatif dari level premium hingga paket-paket hemat (low end) di mana biaya penerbangan menyedot biaya paling menonjol, sehingga tidak semua jamaah umrah dapat menjangkau paket umrah yang menggunakan maskapai Garuda yang biasanya dinikmati kalangan menengah atas.

Jika sasaranya adalah kalangan menengah atas apakah mereka akan bersedia ditempatkan di asrama haji?

"Dibanding menggarap umrah one stop service, akan lebih bermanfaat bila Kemenhaj mulai membangun sistem umrah di Tanah Air diintegrasikan dengan aplikasi nusuk Arab Saudi, membuat acuan harga yang kompetitif, dan membersihkan bisnis umrah dari praktik oknum travel nakal yang menipu jamaah serta mendorong PPIU semakin modern dan berdaya saing," kata Mustolih.

Sedangkan Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) menilai kebijakan tersebut sebaiknya tidak menjadi beban baru bagi jamaah.

Ketua Dewan Kehormatan Amphuri, Zainal Abidin mengatakan, gagasan tersebut perlu dikaji secara matang agar tetap mengedepankan kemudahan layanan bagi calon jamaah.

“Sangat merepotkan. Tapi infonya bukan diharuskan, tapi opsional,” ujar Zainal, Sabtu (14/2).

Menurut dia, kebijakan dalam penyelenggaraan ibadah umrah seharusnya berangkat dari kebutuhan di lapangan, bukan pendekatan yang bersifat top-down.

Ia menekankan pentingnya menghadirkan regulasi yang efisien sekaligus efektif tanpa menambah beban administratif maupun teknis bagi jamaah.

“Ide itu yang efisien tapi efektif, bukan yang membebani. Norma itu datangnya dari bawah, bukan top down,” ucap Direktur Utama PT Andromeda Atria Wisata ini.

Zainal menambahkan, peran negara dalam tata kelola perjalanan ibadah umrah seharusnya berfokus pada perlindungan jamaah, bukan menciptakan aturan yang dinilai berlebihan.

 “Negara itu hadir untuk melindungi, bukan membuat norma yang overprotection,” kata Zainal.

 Ia juga mengingatkan bahwa kebijakan pelayanan ibadah sebaiknya dilandasi semangat pelayanan dan empati terhadap jamaah.

 “Makanya haruslah berangkat dari hati nurani yang menyayangi, bukan dari kecurigaan yang berlebihan,” ujarnya. (*) 

Tags : umrah, umrah mandiri, haji, haji 2026, jamaah umrah, ppiu,