Pengawas haji khusus tahun ini berbeda dengan pengawas haji reguler.
AGAMA — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memperketat fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan haji khusus, dengan fokus memastikan kepatuhan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) terhadap aturan yang berlaku.
Fasilitator Layanan Haji Khusus Muhammad di sela kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) calon Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 1447 H/2026 M di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Jumat (23/1/2026), menjelaskan tugas dan fungsi tim pengawas haji khusus tahun ini memiliki spesifikasi berbeda dengan petugas haji reguler.
Fokus utama tim tersebut bukan sebagai penyedia layanan langsung, melainkan sebagai pengawas ketat atas kinerja PIHK.
"Tugas dan fungsi dari kami, khususnya mengawasi kinerja dari PIHK terhadap layanan yang diberikan kepada jamaah haji khusus. Jadi, kita melakukan pengawasan mulai dari kedatangan di bandara, layanan di Makkah dan Madinah, hingga fase puncak di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna)," ujar Muhammad.
Muhammad memaparkan, pola pergerakan jamaah haji khusus memiliki perbedaan signifikan dengan jamaah reguler, terutama pada titik kedatangan.
Jamaah reguler terkonsentrasi di Terminal Haji, sedangkan jamaah haji khusus sebagian besar mendarat di Terminal Internasional, terutama mereka yang menggunakan maskapai asing, seperti Oman Air atau Saudi Arabia Airlines.
Hanya jamaah yang menggunakan Garuda Indonesia yang kemungkinan tetap melalui Terminal Haji.
“Oleh karena itu, kami menempatkan petugas pengawas di titik-titik krusial tersebut, termasuk di terminal internasional. Tujuannya untuk memastikan fasilitas penjemputan dan layanan awal sesuai dengan yang dijanjikan PIHK," kata Muhammad.
Selain di bandara, pengawasan ketat juga dilakukan terhadap akomodasi. Kemenhaj menetapkan instrumen pengawasan berupa daftar cek Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Tim pengawas akan melakukan visitasi langsung ke hotel maupun maktab yang disediakan PIHK.
"Kita akan cek langsung ke lapangan. Misalnya, hotelnya harus berada di kawasan Markaziah (dekat Masjid Nabawi/Masjidil Haram). Kita juga memeriksa standar hunian kamar, minimal satu kamar untuk empat orang, serta kualitas katering atau makanan yang disajikan. Kami ingin memastikan ada kepastian bahwa jamaah mendapatkan hak perlindungan dan fasilitas yang layak," ujar Muhammad.
Tahun 2026 juga menandai era digitalisasi haji yang semakin masif. Muhammad menyoroti penggunaan aplikasi Nusuk dan pemberlakuan Tasreh (surat izin) yang semakin tertib dan ketat.
Pengawas akan memastikan bahwa jamaah haji khusus yang diberangkatkan oleh PIHK memiliki dokumen digital yang sah sesuai regulasi Pemerintah Arab Saudi.
Terkait biaya, Muhammad menyebutkan, biaya haji khusus dipatok minimal sebesar 8.000 dolar AS. Namun, angka tersebut bisa jauh lebih tinggi tergantung pada paket fasilitas yang ditawarkan, seperti hotel bintang lima.
Variasi harga inilah yang menuntut pengawasan jeli agar fasilitas yang diterima jamaah sebanding dengan biaya yang dikeluarkan.
Mengenai jumlah personel, Muhammad mengakui bahwa formasi tim pengawas saat ini masih dalam tahap penyusunan dan pembahasan di tingkat pimpinan Kemenhaj.
Namun, berkaca pada pola sebelumnya, setiap Daerah Kerja (Daker), baik Daker Bandara, Daker Makkah, maupun Daker Madinah, biasanya akan ditempatkan sekitar lima orang pengawas khusus.
"Meskipun Kemenhaj kini berdiri sendiri dan berbeda dari era kementerian sebelumnya, kinerjanya tetap sama, yaitu fokus pada pelayanan dan perlindungan jamaah. Bedanya, di tugas dan fungsi, kita tidak melayani langsung kebutuhan jamaah, tapi memastikan PIHK yang melayani mereka bekerja dengan benar," kata Muhammad.
Dengan pengawasan yang lebih terstruktur dan berbasis instrumen yang jelas, Kemenhaj berharap penyelenggaraan haji khusus tahun 2026 dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, dan memberikan kenyamanan maksimal bagi para jamaah. (*)
Tags : haji 2026, haji khusus, jamaah haji khusus, travel haji, travel haji dan umrah, kemenhaj, kementerian haji, pihk, pengawasan haji khusus,