Headline Agama   2026/05/04 22:11 WIB

Kemenhaj Tegas Cegah Haji Ilegal yang Memiliki Risiko Hukum

Kemenhaj Tegas Cegah Haji Ilegal yang Memiliki Risiko Hukum

Pemerintah memperingatkan risiko hukum bagi jamaah yang nekat berhaji tanpa izin.

AGAMA -- Kementerian Haji dan Umrah RI (Kemenhaj) menegaskan komitmennya dalam mencegah praktik haji nonprosedural atau ilegal demi menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan jamaah pada penyelenggaraan ibadah haji 1447 Hijriyah/2026 Masehi.

Kepala Biro Humas Kemenhaj, Moh Hasan Afandi, mengatakan pemerintah mendukung penuh kampanye Pemerintah Arab Saudi “Tidak Ada Haji tanpa Izin” sebagai upaya memastikan seluruh jamaah menjalankan ibadah sesuai ketentuan.

“Kami mendukung penuh kampanye Pemerintah Arab Saudi, ‘Tidak Ada Haji tanpa Izin’. Haji harus dilakukan melalui jalur resmi dan menggunakan visa haji agar ibadah berjalan tertib, aman, serta tidak menimbulkan risiko hukum bagi jamaah,” ujar Hasan di Jakarta, Sabtu (2/5).

Menurut Hasan, Kemenhaj bersama Polri serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah membentuk Satgas Pencegahan Haji Ilegal untuk memperkuat pengawasan dan penindakan.

Satgas ini bertugas mencegah keberangkatan haji nonprosedural sejak dini, melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat, serta menangani kasus pidana terkait praktik haji ilegal.

Sejak 18 April hingga 1 Mei 2026, petugas Imigrasi RI telah mencegah keberangkatan 42 calon jamaah haji nonprosedural.

Hasan menegaskan, penggunaan visa nonhaji seperti visa kerja, ziarah, kunjungan, maupun transit untuk berhaji merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Pemerintah Arab Saudi.

Sanksi yang dikenakan tidak ringan, mulai dari penolakan masuk ke Makkah serta kawasan Arafah, Muzdalifah, dan Mina, denda, deportasi, hingga larangan masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun.

Penegakan hukum juga berlaku bagi pihak yang mengorganisasi, menawarkan, atau memfasilitasi haji ilegal.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak tergoda tawaran berhaji tanpa antre secara ilegal. Laporkan kepada kepolisian jika ada pihak yang menawarkan atau mengorganisasi keberangkatan haji nonprosedural,” kata Hasan. (*)

Tags : haji 2026, haji ilegal, kemenhaj, kampanye haji, visa haji, satgas, pencegahan haji, keamanan jamaah, praktik nonprosedural, penegakan hukum, arab saudi, sosialisasi haji,