Headline Agama   2026/01/31 12:50 WIB

Kemenhaj Tegaskan Komitmennya Lindungi Hak Jamaah Haji dan Umrah

Kemenhaj Tegaskan Komitmennya Lindungi Hak Jamaah Haji dan Umrah

AGAMA- Kementerian Haji dan Umrah RI (Kemenhaj) menegaskan komitmennya melindungi hak jamaah haji dan umrah. Direktur Jenderal Pengendalian Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid memanggil sejumlah pihak terkait untuk mengklarifikasi berbagai aduan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang masuk pada periode 12-15 Januari 2026. 

Pemanggilan tersebut merupakan bagian dari proses pendalaman atas laporan masyarakat guna memperoleh informasi yang utuh, objektif, dan komprehensif sebagai dasar penentuan tindak lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Setiap aduan yang masuk kami tindaklanjuti secara serius dan terukur. Proses klarifikasi menjadi penting agar penanganan dilakukan secara adil, proporsional, dan berdasarkan fakta,” ujar Harun Al Rasyid dalam siaran persnya, Sabtu (17/1/2026).

Harun merupakan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang pernah mendapat julukan 'Raja OTT'. Sejumlah koruptor kelas kakap pernah ditangkap penyidik yang berasal dari Bangkalan, Madura, tersebut. Bersama sejumlah penyidik senior lainnya, Harun tidak lolos dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang dianggap publik bermasalah yang dilakukan pada masa kepemimpinan Firli Bahuri. Di Kemenhaj, Harun pun dipercaya menjadi pejabat eselon satu.

Pada pekan kedua Januari 2026, Direktorat Jenderal Pengendalian Haji dan Umrah menangani sejumlah aduan dengan melibatkan pelapor dan pihak terlapor.

Aduan tersebut mencakup persoalan penetapan dan administrasi penyelenggaraan haji, gagal berangkatnya jamaah haji khusus dan umrah, tidak terpenuhinya layanan perjalanan umrah setelah pelunasan biaya, serta permohonan penyelesaian administratif terkait haji khusus.

Sejumlah pihak yang dipanggil berasal dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), di antaranya PT DCU, PT TM, PT JAI, dan PT MB.

Harun menegaskan, pemanggilan tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam memastikan hak jamaah tetap terlindungi.“Negara hadir untuk memastikan jamaah mendapatkan haknya. Kami tidak hanya menegakkan ketentuan, tetapi juga membuka ruang penyelesaian melalui mediasi sepanjang dimungkinkan oleh peraturan yang berlaku,” ucapnya.

Dari aduan yang diproses pada periode tersebut, dua aduan telah berhasil diselesaikan melalui mekanisme mediasi dengan kesepakatan bersama antara para pihak. Sementara aduan lainnya masih berada dalam tahap verifikasi faktual, pemanggilan lanjutan, serta pendalaman materi guna menentukan langkah penanganan berikutnya. 

Lebih lanjut, Harun menekankan bahwa perlindungan jamaah menjadi prinsip utama dalam setiap proses penanganan aduan.

“Perlindungan jamaah adalah prioritas kami. Setiap langkah yang diambil selalu mempertimbangkan aspek kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi jemaah," katanya. 

Langkah ini menegaskan komitmen Kementerian Haji dan Umrah dalam memperkuat tata kelola penyelenggaraan haji dan umrah yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada perlindungan jamaah. Perkembangan penanganan setiap aduan akan disampaikan secara bertahap sesuai tahapan proses yang berlaku. (*) 

Tags : harun al rasyid raja, ott, pejabat kemenhaj, kemenhaj panggil kbih, kbih dan travel haji 2026, travel haji kbih, kbih dipanggil,