Haji para petugas tetap sah meski tidak mengenakan kain ihram bagi laki-laki.
JAKARTA — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mewajibkan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 2026 tetap mengenakan seragam petugas dan tidak memakai kain ihram saat puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).
Kabag Pengelolaan Hasil Pengawasan dan Pengaduan Masyarakat Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenhaj Khalilurrahman di Jakarta, Kamis (15/1/2026), mengatakan kebijakan tersebut diambil untuk memudahkan jamaah haji mengenali petugas di tengah lautan manusia.
Menurut dia, secara hukum agama atau fiqih, haji para petugas tetap sah meskipun tidak mengenakan kain ihram bagi laki-laki.
Hal itu merujuk pada prinsip Al-Hajju Arafah atau Haji adalah wukuf di Arafah. Selama petugas hadir di Padang Arafah pada waktunya, rukun haji terpenuhi."Jangan sampai petugas menggunakan atribut yang menyulitkan jamaah mengenali mereka. Makanya karakteristik fikih haji petugas itu beda dengan jamaah. Orientasinya adalah pelayanan," ujar Khalilurrahman.
Terkait kewajiban mabit atau bermalam di Muzdalifah dan Mina serta melontar jumrah, para petugas mendapatkan rukhsah atau keringanan syariat. Ada pendapat ulama yang membolehkan petugas tidak mabit jika tugas pelayanan menuntut kehadiran penuh di pos-pos krusial.
Petugas diminta tidak perlu khawatir atau merasa hajinya kurang sempurna, karena Allah Subhanahu Wa Ta'ala menilai dari niat khidmah atau pelayanan kepada tamu-tamu Allah.
Langkah tersebut juga sekaligus menjawab stigma publik yang kerap menuding petugas haji hanya sekadar "nebeng" atau menumpang haji gratis.
Tahun 2026 ini Kemenhaj ingin membuktikan profesionalitas Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH). Petugas harus siap mental untuk tidak memprioritaskan ritual sunnah atau wajib yang bisa diganti dengan dam (denda) atau rukhsah, demi memastikan jamaah haji reguler terlayani dengan baik.
Bagi petugas yang khawatir soal kemabruran haji, Kemenhaj menegaskan bahwa kemabruran tidak semata-mata didapat dari ritual fisik, melainkan dari keikhlasan melayani jamaah yang sakit, tersesat, atau membutuhkan bantuan.
Justru, menurutnya, meninggalkan pos tugas demi ibadah pribadi bisa berpotensi melanggar amanah yang berdampak pada dosa. (*)
Tags : petugas haji, ppih, arab saudi, petugas haji indonesia, ppih tak boleh kenakan ihram, ppih dilarang pakai kain ihram, petugas haji arab saudi, petugas haji ri, khalilurrahman ,