News   2026/10/20 20:27 WIB

Kemenhut Jatuhkan Sanksi 32 Perusahaan yang Tersangkut Kebakaran Hutan

Kemenhut Jatuhkan Sanksi 32 Perusahaan yang Tersangkut Kebakaran Hutan

JAKARTA - Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi administratif kepada 32 perusahaan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menghanguskan 12.926,74 hektare di tujuh provinsi, termasuk Kalimantan Barat.

Sanksi tersebut mencakup pembekuan izin, kewajiban pemulihan ekosistem, hingga pencabutan izin. Pemerintah juga menangani dugaan tindak pidana karhutla yang melibatkan individu dan korporasi.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho mengatakan, sebanyak 19 perusahaan mengalami pembekuan izin dan wajib memulihkan ekosistem hutan di lahan terbakar seluas 9.546,42 hektare.

“Dari 32 perusahaan tersebut, 19 perusahaan dikenai pembekuan izin dan wajib memulihkan ekosistem hutan di lahan terbakar seluas 9.546,42 hektare,” kata Dwi seperti dirilis Antara.

Delapan perusahaan lainnya wajib memulihkan ekosistem di area terbakar seluas 2.211,19 hektare.

Sementara itu, pemerintah mencabut izin lima perusahaan lainnya.

Di Kalimantan Barat, sembilan perusahaan menerima sanksi, yakni PT MRU, PT WE, PT HKI, PT MPM, PT MPK, PT DAS, PT WSP, PT FI, dan PT WLJ.

Perusahaan lainnya tersebar di Jambi sebanyak dua perusahaan, Sumatra Selatan lima perusahaan, Kalimantan Selatan lima perusahaan, Kalimantan Tengah tujuh perusahaan, Kalimantan Timur tiga perusahaan, dan Kalimantan Utara satu perusahaan.

Selain sanksi administratif, Kementerian Kehutanan menangani dugaan tindak pidana karhutla yang melibatkan 125 pihak, baik individu maupun korporasi.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 44 perkara masih dalam tahap penyelidikan awal, sedangkan 79 perkara telah memasuki tahap penyidikan.

Dalam perkara yang memasuki tahap penyidikan, penyidik menetapkan 12 individu dan satu korporasi sebagai tersangka.

Selain itu, dua badan hukum korporasi telah mencapai tahap P-22, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.

Dwi menegaskan, penanganan karhutla tidak hanya berfokus pada pemadaman api, tetapi juga mencakup penelusuran pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran di wilayah konsesi, termasuk kemungkinan keterlibatan pemilik manfaat (beneficial owner).

“Penanganan kebakaran hutan harus menjangkau pihak-pihak yang benar-benar bertanggung jawab. Di tengah upaya pemadaman yang masih berlangsung, kami juga telah menemukan bukti dugaan pelanggaran perizinan,” ujarnya.

Ia mengatakan, penyidik masih mengembangkan temuan dan bukti untuk mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab.

Pemerintah juga mempertimbangkan tuntutan ganti rugi atas kerusakan hutan apabila hasil penyidikan menunjukkan dasar hukum yang cukup sesuai peraturan yang berlaku.

Penegakan hukum karhutla juga menjadi bagian dari upaya Indonesia mengendalikan polusi kabut asap lintas batas.

Indonesia telah meratifikasi ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution melalui Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2014.

Dwi menambahkan, Kementerian Kehutanan akan terus memperkuat penegakan hukum melalui sanksi administratif, proses pidana, dan potensi tuntutan ganti rugi untuk mendorong pemulihan ekosistem serta mencegah kebakaran berulang. (*)

Tags : Kementerian Kehutanan, Lingkungan, karhutla, Kemenhut, Sanksi Kebakaran Hutan, News,