Linkungan   2025/07/11 21:4 WIB

Kemenhut: Perusahaan Sawit Masih Kuasai Lahan Konservasi atas Nama Masyarakat

Kemenhut: Perusahaan Sawit Masih Kuasai Lahan Konservasi atas Nama Masyarakat
Kemnhut Raja Juli Antoni

LINGKUNGAN – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengungkapkan bahwa masih banyak lahan di kawasan konservasi yang dikuasai oleh perusahaan kelapa sawit, namun atas nama masyarakat.

Temuan ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI di Jakarta, Selasa 8 Juli 2025, sebagai hasil dari verifikasi yang dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

“Dalam verifikasi di lapangan, kita menemukan banyak perusahaan menggunakan nama rakyat. Padahal, kegiatan sawit itu dijalankan oleh korporasi,” ujar Raja Juli dalam rapat tersebut.

Menurutnya, modus tersebut ditemukan di beberapa kawasan hutan, termasuk di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Provinsi Riau. Berdasarkan data dari pihak kepolisian yang tergabung dalam Satgas PKH, mayoritas lahan sawit ilegal di TNTN sebenarnya dikelola oleh perusahaan, meskipun secara administratif tercatat atas nama warga.

“Modelnya adalah korporasi memakai nama rakyat yang sebenarnya hanyalah pekerja di perkebunan itu. Penjualan hasilnya pun dilakukan langsung ke perusahaan,” jelas Raja Juli.

Untuk mengatasi persoalan ini, pemerintah menerapkan pendekatan soft power guna meminimalkan konflik sosial.

Salah satu strategi yang dilakukan adalah mendorong relokasi sukarela bagi masyarakat yang tinggal atau bekerja di kawasan konservasi.

“Terhadap masyarakat yang terdampak, diharapkan bisa melakukan relokasi secara mandiri. Tapi pemerintah juga menyiapkan lahan relokasi bagi mereka,” katanya.

Lahan relokasi tersebut sedang disiapkan oleh Tim Percepatan Pemulihan Pasca Penguasaan (TP4) Taman Nasional Tesso Nilo, yang dibentuk oleh Pemerintah Provinsi Riau.

Tim ini bertugas menyusun rencana relokasi, menyiapkan lahan, merancang skema bantuan sosial, hingga mengeksekusi proses relokasi berdasarkan kesepakatan bersama.

Raja Juli Antoni juga melaporkan bahwa sejumlah pihak telah menyerahkan lahan secara sukarela kepada negara.

Pemerintah pun telah melakukan pemusnahan tanaman sawit ilegal dalam upaya pemulihan kawasan konservasi.

“Pemulihan dilakukan secara bertahap. Pada 29 Juni 2025, kami menumbangkan sawit ilegal di lahan seluas 401 hektare. Sementara pada 2 Juli, sebanyak 311 hektare kembali ditertibkan,” sebut Raja Juli.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk melindungi kawasan konservasi dan mencegah alih fungsi lahan hutan oleh korporasi maupun pihak-pihak yang tidak berwenang.

Sementara Komandan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Mayjen TNI Dody Triwinarto, mengungkapkan bahwa kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) saat ini dikuasai oleh pemilik kebun berskala besar yang justru tidak tinggal di wilayah tersebut.

TNTN di Kabupaten Pelalawan, Riau, telah dirambah dan beralih fungsi menjadi kebun sawit sejak tahun 2004. 

Selama 21 tahun, kawasan konservasi ini terus mengalami kerusakan parah akibat perambahan masif yang dilakukan secara sistematis oleh jaringan cukong sawit.

"Yang tinggal di dalam TNTN itu kebanyakan hanya pekerja. Pemilik lahan sawit yang luas justru tinggal di luar, ada yang di Pekanbaru, Pelalawan, Medan, bahkan Jakarta," ungkap Dody saat pertemuan dengan Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI di Kantor Gubernur Riau, Kamis (10/7).

Menurutnya, para pekerja ini hanyalah kelompok yang dipekerjakan oleh para cukong untuk mengelola lahan. 

Mereka bahkan membangun fasilitas sendiri, termasuk beberapa Sekolah Dasar dan satu SMP, demi mendukung aktivitas tinggal di kawasan tersebut.

Dari hasil identifikasi lapangan, jumlah warga yang bermukim di dalam TNTN tidak sebanyak yang selama ini diklaim. 

"Awalnya dilaporkan ada 15 ribu orang. Setelah kita cek, ternyata jumlahnya tidak sebanyak itu, hanya sekitar 4.000 hingga 5.000 jiwa," jelas Dody.

Lebih lanjut, Dody membeberkan bahwa ada 13 titik jalan yang menjadi akses keluar-masuk ke dalam TNTN yang selama ini digunakan para oknum untuk masuk dan merambah kawasan hutan. Aktivitas ini diyakini tidak mungkin terjadi tanpa sepengetahuan aparatur desa.

"Kami yakin, kepala desa tahu. Tak mungkin orang bisa masuk begitu saja tanpa izin, pasti sudah minta izin kepala desa, dan memang dalam pemeriksaan, beberapa kepala desa sudah mengakui," tegasnya.

Saat ini, penegakan hukum tengah berjalan. Kejaksaan Tinggi dan Polda Riau sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang terlibat dalam perambahan TNTN ini, demikian dilansir dari Tribun Pekanbaru. (*)

Tags : taman nasional tesso nilo, perusahaan sawit, lahan konservasi, perusahaan sawit kuasai lahan konservasi, masyarakat dikambing hitamkan di tntn,