Sorotan   2021/02/27 16:54 WIB

Kemenkes 'Bebankan' Biaya Vaksinasi Gotong-royong pada Perusahaan

Kemenkes 'Bebankan' Biaya Vaksinasi Gotong-royong pada Perusahaan

"Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan segera menetapkan tarif maksimal untuk pelayanan vaksinasi gotong royong pendanaanya dibebankan kepada perusahaan"

uru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan ( Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pihaknya akan segera menetapkan tarif maksimal untuk pelayanan vaksinasi gotong royong ini akan dibebankan kepada perusahaan. "Biaya pelayanan vaksinasi gotong-royong yang dilakukan oleh fasilitas pelayanan kesehatan milik masyarakat atau swasta, tidak boleh melebihi tarif maksimal yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan," kata Nadia dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (26/2/2021), seperti yang dilansir kompas.

Nadia mengatakan, pelaksanaan vaksinasi gotong royong hanya akan dilakukan di Fasilitasi Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) milik masyarakat atau swasta yang memenuhi syarat. Ia juga mengatakan, apabila perusahaan memiliki Fasyankes yang memenuhi syarat, maka harus berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat. "Dan melakukan pencatatan dan pelaporan secara elektronik melalui sistem informasi satu data vaksinasi Covid-19 atau pun dapat manual Utk disampaikan ke Dinkes kabupaten/kota," ujarnya.

Nadia mengatakan, vaksinasi adalah upaya untuk mempercepat kekebalan kelompok dan mengakhiri pandemi Covid-19. Oleh karenanya, pelaksanaan vaksinasi baik melalui mekanisme gotong royong dan yang dilakukan pemerintah diharapkan dapat selesai selama 12 bulan. "Artinya vaksinasi ini harus kita selesaikan pda Desember 2021. Tentunya akan ada waktu atau periode pelaksanan vaksinasi gotong royong dan vaksinasi pemerintah ini akan dilaksanakan secra bersamaan," sebutnya.

Sebelumnya Menkes Budi Gunadi menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Berdasarkan draf yang diterima Kompas.com, Permenkes ini ditetapkan mulai 24 Februari 2021. Salah seorang pejabat Kemenkes sudah membenarkan Permenkes itu. Dalam Permenkes itu diatur bahwa, vaksinasi mandiri diberi nama Vaksinasi Gotong Royong. Selain itu, terdapat aturan terkait Vaksinasi Program, yaitu program yang dilakukan pemerintah.

Kasus Baru covid-19

Sementara Pemerintah melaporkan penambahan 8.232 kasus baru Covid-19 yang terkonfirmasi pada hari Jumat (26/2/2021). Total pasien terkonfirmasi saat ini 1.322.866 kasus Covid-19. Jawa Barat menjadi provinsi dengan penambahan kasus COVID-19 tertinggi yakni 2.314, disusul DKI Jakarta dengan 1.661 kasus, dan Jawa Tengah sebanyak 653 kasus, seperti yang dilansir dari detik.

Detail perkembangan virus Corona Jumat (26/2/2021), adalah sebagai berikut:

Kasus positif bertambah 8.232 menjadi 1.322.866, pasien sembuh bertambah 7.261 menjadi 1.128.672, pasien meninggal bertambah 268 menjadi 35.786. Tercatat sebanyak 63.827 spesimen diperiksa hari ini di seluruh Indonesia, sedangkan jumlah suspek sebanyak 75.822. Sedangkan sebaran 8.232 kasus baru Corona di Indonesia pada Rabu 24 Februari 2021.

  • Jawa Barat: 2.314 kasus
  • DKI Jakarta: 1.661 kasus
  • Jawa Tengah: 653 kasus
  • Jawa Timur: 541 kasus
  • Kalimantan Timur: 485 kasus
  • Sulawesi Selatan: 339 kasus
  • Bali: 330 kasus
  • Banten: 237 kasus
  • Kalimantan Selatan: 186 kasus
  • DI Yogyakarta: 174 kasus
  • Papua: 160 kasus
  • Sumatera Utara: 130 kasus
  • NTT: 116 kasus
  • Kalimantan Tengah: 112 kasus
  • Sumatera Barat: 97 kasus
  • Sulawesi Tengah: 85 kasus
  • Bangka Belitung: 70 kasus
  • Riau: 69 kasus
  • Lampung: 68 kasus
  • Sulawesi Utara: 66 kasus
  • NTB: 65 kasus
  • Sumatera Selatan: 39 kasus
  • Kalimantan Barat: 39 kasus
  • Papua Barat: 37 kasus
  • Jambi: 24 kasus
  • Maluku: 24 kasus
  • Bengkulu: 20 kasus
  • Kepulauan Riau: 19 kasus
  • Gorontalo: 19 kasus
  • Sulawesi Barat: 17 kasus
  • Kalimantan Utara: 12 kasus
  • Sulawesi Tenggara: 10 kasus
  • Aceh: 8 kasus
  • Maluku Utara: 6 kasus. 

(*)

Tags : pendanaan vaksinasi, vaksinasi gotong royong, pendanaan vaksinasi dibebankan pada perusahaan,