JAKARTA - Kementerian Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) menyatakan TikTok Shop akan kembali beroperasi di Indonesia. Namun, hal tersebut baru bisa berjalan apabila TikTok Shop memenuhi kriteria yang ditetapkan pemerintah.
Adapun saat ini pemerintah telah melarang TikTok Shop karena dinilai menghadirkan persaingan yang tidak sehat dalam perdagangan khususnya karena menggabungkan social media dan e-commerce. Demikian disampaikan Deputi Pembiayaan dan Investasi UKM Kemenkop UKM, Deputi Bidang UKM, Temmy Satya Permana usai mengikuti diskusi media di Kantor Kemenkop UKM seperti dirilis investor.id,Jumat (17/11/2023).
“Informasi yang saya dapat dari TikTok mereka akan buka dan akan comply. Sebetulnya mereka sudah proses, tetapi karena memang tak ada peralihan transisi di regulasi itu, mereka nggak sanggup dalam waktu 1 minggu memenuhi regulasi, terutama, memisahkan social commerce dengan social media-nya,” jelas Temmy.
Menurut Temmy bila aplikasi tersebut memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah maka dapat menjalankan kegiatan usaha di Indonesia. Saat menutup aplikasi Tiktok Shop karena menggunakan sosial media sebagai platform untuk berjualan.
“TikTok itu kemarin nggak ada izin. Mereka hanya izin KP3A (Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing), itu tidak boleh berjualan harusnya, hanya boleh melayani pengaduan konsumen, market research, faktanya mereka berjualan,” tutur Temmy.
Sebelumnya, Menkop UKM Teten Masduki mengatakan meskipun TikTok Shop sudah ditutup namun pemerintah tetap membuka peluang untuk Tiktok Shop beroperasi di Indonesia lagi bila aplikasi tersebut memenuhi ketentuan yang ada di dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023.
“Bagus dong kalau bikin baru, kan mereka bisa buka lagi tiktok shop di Indonesia yang selama ini ditutup karena memang izinnya belum boleh jualan. Mereka (kalau ada) kantor perwakilan, bisa bikin TikTok shop di sini mereka harus membentuk badan hukum Indonesia di sini harus mengajukan izin dan harus mengikuti Permendag 31 tahun 2023,”kata Teten.
Teten menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha harus mengikuti regulasi. Dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 pasal 18 disebutkan bahwa Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) luar negeri wajib menunjuk perwakilan yang berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dapat bertindak sebagai dan atas nama PPMSE dimaksud.
Sedangkan dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 pasal 37 tertulis PPMSE luar negeri yang telah memenuhi kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 menunjuk perwakilan yang berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam bentuk Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing Bidang PMSE. (*)
Tags : TikTok Shop, TikTok, tiktok shop balik lagi, Kemenkop UKM, Permendag 31/2023, Menkop UKM Teten Masduki,