Linkungan   2022/05/16 10:14 WIB

KemenLHK Turunkan Tim Khusus ke Meranti dan Rohul, 'untuk Melihat Realisasi Perhutanan Sosial'

KemenLHK Turunkan Tim Khusus ke Meranti dan Rohul, 'untuk Melihat Realisasi Perhutanan Sosial'

SELATPANJANG - Tim khusus Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KemenLHK) RI turun ke Meranti untuk merealisasikan Perhutanan Sosial.

"KemenLHK turunkan tim khusus melakukan percepatan usulan perhutanan sosial di Provinsi Riau."

''Verifikasi teknis ini untuk memastikan subyek dan obyek penerima hutan sosial. Kami turun dengan tim lengkap atas perintah langsung Ibu Menteri Siti Nurbaya, guna menggesa percepatan hutan sosial di Provinsi Riau," kata Tenaga Ahli Menteri LHK, Afni Zulkifli di Selatpanjang, Kepulauan Meranti, Jum'at (13/5/2022) kemarin.

Tim KemenLHK turun untuk kebut realisasi hutan sosial yang menjadi hak rakyat Riau yang bertugas untuk melakukan verifikasi teknis lapangan terhadap beberapa usulan yang sudah masuk ke KLHK.

"Perintah KemenLHK harus segera diberikan dalam bentuk SK hutan sosial,'' ungkap Afni.

Tim verifikasi ini langsung dipimpin Direktur PKPS KLHK, Syafda Roswandi. Ikut dalam tim vertek KPH, Pokja Hutan Sosial, UPT KLHK, Dinas LHK Provinsi dan para pihak terkait lainnya. Tim dibagi tiga dan menyebar untuk melaksanakan vertek usulan di Kabupaten Kepulauan Meranti dan Kabupaten Rokan Hulu.

Tetapi Syafda Roswandi menyebutkan, dalam peta indikatif, hutan sosial di Riau menjadi nomor dua terbesar se Indonesia dan tertinggi se Sumatera.

"Namun realisasinya sangat lambat, sehingga Ibu Menteri Siti Nurbaya memerintahkan kami jemput bola untuk memverifikasi langsung ke daerah,'' ungkap Syafda.

Dalam arahannya, izin hutan sosial adalah bentuk koreksi kebijakan pemerintah yang berpihak ke rakyat. Hak pengelolaan hutsos akan dipegang oleh Kelompok Tani Hutan (KTH) selama masa waktu 35 tahun, dan bisa diperpanjang 35 tahun lagi bila pengelolaannya berjalan dengan baik.

''Tim memverifikasi secara transparan. SK Hutsos bukan soal bagi-bagi lahan, tapi tata kelola berkeadilan untuk mensejahterakan masyarakat setempat dan melestarikan kawasan hutan,'' kata Syafda.

Setelah dari Kepulauan Meranti dan Rohul, tim vertek hutsos KLHK juga akan terus bergerak ke beberapa lokasi yang diusulkan dari Kabupaten/Kota lainnya.

''Target yang diberikan Ibu Menteri Siti Nurbaya, untuk Riau tahun ini harus bisa maksimal 500 ribu ha, dan sisanya tahun depan. Ini jelas bukan target yang mudah, namun kami yakin dengan dukungan semua pihak bisa digesa,'' kata Syafda.

KLHK telah mengalokasikan hak masyarakat untuk akses perhutanan sosial di Provinsi Riau melalui peta indikatif areal perhutanan sosial (PIAPS) seluas 1.297.843 ha. Ini merupakan jumlah paling terbesar untuk se-Sumatera dan alokasi terbesar nomor dua di Indonesia setelah Provinsi Papua.

Alokasi perhutanan sosial terbesar di Provinsi Riau ada di Kabupaten Indragiri Hilir seluas 266.755 hektar, Bengkalis, seluas 191.222 hektar, Rokan Hilir, 187.849 hektar Rokan Hulu 122.666, hektar Indragiri Hulu 114.288 hektar, Kepulauan Meranti 112.560 hektar, Pelalawan 81.651 hektar Kampar, 80.618 hektar, Kuantan Singingi 50.754 hektar, Dumai 46.885 hektar, Siak 41.538 hektar, dan Pekanbaru 1.057 hektar. Jumlah ini terus berkembang dan kemungkinan bisa bertambah.

Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Tebing Tinggi, Sri Irianto menyambut baik turunnya tim dari Kementerian LHK guna menggesa percepatan realisasi hutan sosial di Meranti.

"Kami sangat senang turunnya tim dari KLHK ini karena sudah menunggu lebih dari dua tahun. Kami ikut mempersiapkan segala sesuatunya untuk kelancaran proses tim verifikasi ini," sebutnya.

Jusman (55) salah seorang warga Meranti yang turut mengajukan izin perhutanan sosial kepada media menyampaikan harapannya agar proses pengajuan izin hutan sosial ini dapat berjalan dengan lancar. Keseriusan KLHK menurunkan tim khusus ke Meranti, disebut sebagai mimpi yang sudah lama dinanti.

"Jika sebelumnya kami masih was-was karena belum punya legalitas lahan, tapi dengan turunnya tim KLHK jemput bola seperti ini kami sangat gembira. Semua proses dipermudah dan tidak dipungut biaya. Bila nanti dapat izin perhutanan sosial, masyarakat kecil seperti kami akan sangat bersyukur sekali," katanya. (*)

Tags : Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, KemenLHK Turunkan Tim Khusus ke Meranti dan Rohul, Perhutanan Sosial, Lingkungan,