JAKARTA - Sebagai upaya untuk mensejahterakan masyarakat Pemerintah melalui Kemensos RI memberikan bantuan rutin perbulan kepada pemilik KTP dan KK golongan ini.
Masyarakat pemilik KTP dan KK golongan ini akan mendapatkan bantuan sebesar Rp900 ribu rutin per bulan.
Bantuan ini langsung diantar ke rumah penerima manfaat setiap hari, karena bantuan ini diberikan dalam bentuk makanan bernutrisi.
Masyarakat pemilik KTP dan KK golongan yang bagaimana yang akan mendapatkan bantuan sosial hingga Rp900 ribu perbulan?
Informasi yang dihimpun Klikbantuan dari Kemensos RI melalui akun IG nya@kemensosri masyarakat pemilik KTP dan KK yang mendapatkan bansos ini adalah lansia tunggal dan penyandang disabilitas.
Jumlah lansia tunggal yang akan penerima bantuan ini sejumlah 101.000 orang di seluruh wilayah Indonesia.
Sedangkan jumlah penyandang disabilitas yang menerima bantuan ini sejumlah 36.000 orang.
Nama program bantuan sosial ini adalah Program Permakanan Lansia dan Disabilitas.
Mereka akan mendapatkan makanan bernutrisi sehat setiap hari yang diantarkan langsung oleh anggota Pokmas bagian pengiriman.
Makanan tersebut untuk dimakan 2x yaitu untuk makan pagi dan makan siang, Pemerintah memberikan anggaran per porsi makanan sebesar Rp15 ribu, jadi perhari anggaran makan sebesar Rp30 ribu.
Bagaimana syarat mendapatkan bantuan permakanan ini? apakah semua lansia dan disabilitas bisa didaftarkan agar menerima bantuan?
Syarat dan ketentuan masyarakat agar mendapatkan bantuan permakanan adalah :
1. Lansia tunggal berusia 70 (tujuh puluh) tahun ke atas dengan dibuktikan KTP dan KK
2. Penyandang disabilitas tunggal yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK)
Jika ditemukan masyarakat dengan kriteria seperti yang disebutkan di atas bisa mengusulkan diri melalui Pendamping PKH di wilayah masing-masing.
Pendamping akan melakukan verifikasi dan validasi agar mendapatkan bantuan Program Permakanan Lansia dan Disabilitas.
Itulah informasi bantuan sosial sebesar Rp900 ribu per bulan yang diberikan bagi pemilik KTP dan KK yang telah berusia 70 (tujuh puluh) tahun lebih dan penyandang disabilitas.***
Tags : kepala keluarga, kk, kemensos, ktp, bantuan, golongan,