JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah membenahi beberapa kebijakan sektor hulu migas dalam rangka menciptakan daya tarik bagi kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).
Salah satunya melakukan revisi Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri (Permen ESDM) aturan minyak dan gas (migas) terkait pajak dan mekanisme baru untuk skema Gross Split.
"Sehingga kita sedang perbaiki PP Nomor 27 Tahun 2017 dan PP Nomor 53 Tahun 2017. Mudah-mudahan ini bisa diselesaikan," kata Arifin Tasrif, Ditjen Migas Kementerian ESDM, Jumat (2/8/2024).
Arifin mengatakan, penyesuaian kebijakan ini dilakukan agar industri migas dapat lebih tertarik bagi Kontraktor Kontrakt Kerja Sama (KKKS).
Sebab, banyak KKKS lari ke tempat lain seperti Guyana dan Mozambik karena skema yang simple, yaitu tax dan royalti saja.
"Nah kemudian juga apa yang kita lakukan kebijakan agar migas bisa lebih menarik. Ada Indirect Tax, PPN, PDB dan Bea Masuk. Kita sedang memperbaiki PP 27 dan PP 53. PP 53 sepertinya sudah selesai," ujarnya.
Untuk CCS/CCUS, Arifin menyampaikan bahwa nantinya diusulkan sebagai biaya operasi migas. Jika tidak dilakukan, maka proyek CCS di Masela dan CCUS di Tangguh tidak akan berjalan.
Selain itu, dalam aturan baru ini akan menghapus pajak-pajak yang dianggap terlalu banyak dan membebani bagi KKKS melalui penyesuaian.
"Nanti ada pajak-pajak yang dianggap terlalu banyak membebani itu akan disesuaikan Supaya tidak numpuk-numpuk lah pajak ini," ucap Arifin.
Kemudian untuk gross split, Permen yang baru nantinya bakal menyederhanakan komponen di dalamnya dan juga memberikan tambahan split bagi KKKS agar bisa lebih menarik.
"Tadinya dari 13 komponen kita jadi 5 komponen, dan ini sudah mendapat persetujuan dari Bapak Presiden. Kemudian tambahan split bagi kontraktor bisa lebih menarik," jelasnya. (*)
Tags : Kementerian esdm, KKKS, Migas,