JAKARTA - Kenaikan tarif pungutan ekspor minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) menuai penolakan dari kalangan petani. Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) secara tegas meminta pemerintah, khususnya Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, untuk meninjau ulang kebijakan tersebut karena dinilai berpotensi menekan harga sawit di tingkat petani.
Permintaan itu muncul setelah pemerintah menetapkan kenaikan tarif pungutan ekspor CPO dari sebelumnya 10 persen menjadi 12,5 persen. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2026 yang bertujuan mendukung pembiayaan program peningkatan campuran biodiesel dari B40 menuju B50.
Ketua Umum SPKS, Sabarudin, menegaskan bahwa kebijakan tersebut sangat memberatkan petani sawit rakyat yang selama ini menjadi tulang punggung produksi sawit nasional.
“Kami secara tegas menolak dan mendesak pembatalan kebijakan kenaikan tarif pungutan ekspor tersebut,” kata Sabarudin dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.
Menurut dia, kebijakan tersebut berpotensi menurunkan harga tandan buah segar (TBS) di tingkat petani. Padahal, harga TBS merupakan sumber utama pendapatan bagi jutaan petani sawit rakyat di Indonesia.
Sabarudin merujuk pada kajian lembaga riset Prananta Center Universitas Indonesia yang menyebutkan bahwa setiap kenaikan pungutan ekspor sebesar satu persen dapat menurunkan harga TBS di tingkat petani sekitar Rp333 per kilogram.
Jika pungutan ekspor CPO dinaikkan sebesar 2,5 persen menjadi 12,5 persen, maka dampaknya terhadap harga TBS diperkirakan cukup signifikan.
“Penurunan harga TBS diperkirakan berada pada kisaran Rp500 hingga Rp800 per kilogram,” ujarnya.
Penurunan harga tersebut dinilai akan memberikan dampak besar terhadap pendapatan petani sawit rakyat. Apalagi, saat ini sektor perkebunan juga tengah menghadapi berbagai tantangan seperti melemahnya kondisi ekonomi global serta meningkatnya biaya produksi.
Biaya produksi perkebunan sawit diketahui terus mengalami kenaikan dalam beberapa tahun terakhir. Harga pupuk yang semakin mahal serta meningkatnya biaya operasional kebun menjadi beban tambahan bagi petani.
SPKS menilai kenaikan pungutan ekspor CPO justru menambah tekanan ekonomi bagi petani sawit yang sebagian besar merupakan petani kecil dengan luas lahan terbatas.
Berdasarkan perhitungan SPKS, jika penurunan harga TBS tersebut terjadi secara nasional, maka potensi kerugian yang dialami petani sawit di seluruh Indonesia diperkirakan mencapai sekitar Rp85 miliar hingga Rp100 miliar per bulan.
Jika dihitung dalam setahun, potensi kerugian tersebut bahkan dapat mencapai sekitar Rp1,2 triliun.
Angka tersebut dinilai sangat besar, mengingat petani sawit rakyat saat ini masih berjuang meningkatkan produktivitas kebun serta memperbaiki kesejahteraan ekonomi keluarga mereka.
Selain menolak kenaikan pungutan ekspor CPO, SPKS juga menyatakan keberatan terhadap rencana peningkatan mandatori biodiesel dari B40 menjadi B50.
Menurut Sabarudin, kebijakan tersebut berpotensi menambah beban bagi petani karena sebagian besar pembiayaan program biodiesel berasal dari dana pungutan ekspor sawit.
“Kami meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan mandatori biodiesel,” katanya.
Ia menilai program biodiesel selama ini tidak memberikan manfaat yang signifikan bagi petani sawit rakyat. Sebaliknya, program tersebut dinilai lebih banyak memberikan keuntungan kepada korporasi besar yang terlibat dalam industri biodiesel.
SPKS juga menyoroti adanya ketimpangan dalam rantai perdagangan sawit yang hingga kini masih terjadi di tingkat petani.
Menurut Sabarudin, masih banyak pabrik kelapa sawit yang terafiliasi dengan perusahaan besar maupun industri biodiesel membeli TBS petani melalui perantara atau tengkulak.
Kondisi tersebut menyebabkan harga yang diterima petani sering kali jauh lebih rendah dibandingkan harga yang telah ditetapkan pemerintah.
“Ironisnya, banyak pabrik sawit yang terafiliasi dengan perusahaan besar masih membeli TBS melalui perantara. Hal ini menyebabkan petani menjual sawit dengan harga yang lebih rendah,” ujarnya.
SPKS menyebut harga TBS yang diterima petani bahkan bisa lebih rendah sekitar 30 hingga 40 persen dari harga resmi yang ditetapkan pemerintah daerah.
Situasi ini membuat posisi tawar petani menjadi sangat lemah dalam rantai perdagangan sawit nasional.
Selain persoalan harga, SPKS juga menyoroti ketimpangan dalam penyaluran dana pungutan ekspor CPO yang selama ini dikelola pemerintah.
Menurut Sabarudin, sekitar 90 persen dana pungutan ekspor CPO digunakan untuk mendukung subsidi program biodiesel kepada perusahaan-perusahaan besar.
Nilai dana yang digunakan untuk program tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp40 triliun hingga Rp50 triliun setiap tahun.
Sementara itu, program yang secara langsung menyentuh kepentingan petani sawit seperti Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) serta bantuan sarana dan prasarana perkebunan dinilai masih sangat terbatas.
“Petani sawit sangat merasakan ketimpangan dalam penyaluran dana pungutan ekspor ini. Sebagian besar dana justru digunakan untuk subsidi biodiesel kepada korporasi besar,” kata Sabarudin.
SPKS memperkirakan nilai subsidi yang diterima perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam industri biodiesel bahkan mencapai sekitar Rp50 triliun hingga Rp60 triliun.
Dana tersebut sebagian besar berasal dari pungutan ekspor CPO yang sejatinya juga berasal dari kontribusi sektor perkebunan sawit nasional, termasuk petani kecil.
Karena itu, SPKS meminta pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pungutan ekspor CPO serta program biodiesel agar manfaatnya dapat dirasakan secara lebih adil oleh petani sawit rakyat.
Menurut mereka, petani sawit seharusnya menjadi pihak yang paling diuntungkan dari industri sawit nasional, bukan justru menjadi pihak yang paling terbebani oleh berbagai kebijakan yang ada. (*)
Tags : crude palm oil, cpo, kenaikan pungutan ekspor cpo, ptani tolak kenaikan ekspor, serikat petani kelapa sawit, spks,