PEKANBARU - Kenaikan tarif parkir mendapat kritikan keras dari legislatif karena telah dinilai kangkangi Peraturan Daerah (Perda).
"Kenaikan tarif parkir di Kota Pekanbaru kembali mendapat kritikan keras dari pihak legislatif."
"Sampai saat ini perda yang lama belum dirubah, dan hingga saat ini pemko tidak memberi tahu kepada kita tiba-tiba membuat kebijakan yang menimbulkan masalah," kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD kota Pekanbaru Zulfahmi SE, Jumat (2/9).
"Perwako ini kita nilai tidak bisa berlaku karena mengangkangi Perda yang ada yang memiliki kekuatan hukum," sambungnya.
Pemko Pekanbaru dinilai telah membuat kebijakan yang sepihak dan telah mengangkangi Perda yang ada sebelumnya.
Perda Nomor 14 Tahun 2016 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum. Perwako Nomor 148 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Parkir, bahwa biaya parkir di tepi jalan umum Rp1 ribu untuk kendaraan roda dua dan untuk kendaraan roda 4 adalah Rp2 ribu persatu kali parkir.
Untuk itu, jika Pemko ingin menaikan tarif parkir wajib melakukan pembahasan dengan pihak legislatif dan dilakukan revisi perda perubahan tarif parkir dari yang sebelumnya, bukan malah Pemko Pekanbaru membuat payung hukum dengan menggunakan Perwako Pekanbaru Nomor 41 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perwako Pekanbaru 148 Tahun 2020 Tentang Tarif Layanan Parkir Pada Unit Pelaksana Teknis Perparkiran Dinas Pehubungan Kota Pekanbaru Sebagai Badan Layanan Umum Daerah.
Dimana didalam Perwako itu terjadi perubahan tarif parkir dari Rp 1000 menjadi Rp 2000 untuk kendaraan roda dua. Sementara untuk roda empat dari Rp 2000 naik menjadi Rp 3000.
Ia menegaskan bahwa selama ini tidak ada komunikasi yang dilakukan Pemerintah kepada pihak legislatif terkait kenaikan tarif parkir tersebut.
"Secara aturan mereka (Dishub) tidak ada memberi tau kekita terutama di Bapemperda, jadi DPRD mana yang diberi tau," tegas Zulfahmi.
Ia juga menanggapi soal respon Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun yang mengaku terkejut mendapati tarif parkir di Pekanbaru 'tiba-tiba' naik per 1 September 2022.
Dia mengaku baru mendengar soal tarif baru itu sehari sebelum diberlakukan.
"Kadis harus dievaluasi kalau sempat sekeles Pj Walikota Pekanbaru tidak diberi tau soal kenaikan tarif parkir ini, apalagi dalam menerbitkan Perwako," pungkas Zulfahmi.
Menindaklanjuti Polemik keinaikan tarif parkir ini, Bapemperda berencana akan memanggil Pemerintah Kota Pekanbaru dalam hal ini Dishub termasuk juga memanggil Pj Walikota Pekanbaru Muflihun dan pihak-pihak terkait lainnya. (rp.sul/*)
Tags : Kenaikan Tarif Parkir, Dewan Kritik Pemko Pekanbaru, Tarif Parkir Dalam Kota,