PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Supardi diganti. Penggantian Kajati Riau ini tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 272 Tahun 2023 tanggal 9 Oktober 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan Dalam Jabatan Struktural Pengawai Negeri Sipil Kejaksaan RI.
Dalam surat tersebut, Supardi dimutasi ke jabatan barunya, yakni Direktur Ekonomi dan Keuangan pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung.
Sedangkan kursi Kajati Riau digantikan oleh Akmal Abbas yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana saat dikonfirmasi membenarkan perihal penggantian Kajati Riau tersebut.
"Benar (Kajati Riau diganti)," kata Ketut singkat, Selasa (10/10/2023).
Dia menyebutkan bahwa mutasi jabatan merupakan hal yang biasa dalam sebuah organisasi termasuk di Kejaksaan. Selain untuk penyegaran organisasi, juga untuk memberikan penghargaan dan punishment kepada pegawai yang berprestasi.
Tags : kepala kejaksaan tinggi, kejati riau supardi dimutasi, kejati riau supardi jadi jamintel kejagung,