ROKAN HILIR, RIAUPAGI.COM - Oknum Kepala Dusun [Kadus] di Desa Penghulu Tanjung Medan Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir [Rohil], kepergok memasang baliho calon legislatif (Caleg) yang tidak lain adalah adik dan anak kandung orang nomor satu di Rohil, Riau.
"Oknum Kadus belum ditegur oleh Badan Pengawas Pemilu [Bawaslu] Kabupaten Rohil padahal sudah ketauan memasang baleho salah satu caleg."
"Pemasangan baliho caleg anak dan adik bupati Rohil itu diketahui oleh warga dan di vidiokan menjadi viral, karena ada kadus terlibat dalam pemasangan baleho," terang penggiat sosial kontrol dari Lembaga Independen Pembawa Suara Tranparasi (INPEST), Ir Ganda Mora M.Si melalui siaran Whats App [WA] nya tadi ini, Sabtu (6/1/2024).
"Tetapi Panwascam maupun Bawaslu belum menindak pelanggaran ini, malah masih tetap dilanjutkan," sebutnya.
Oknum Kadus di Desa Penghulu Tanjung Medan bersama beberapa warga menjadi sorotan masyarakat setelah videonya beredar.
Divideo tersebut, oknum Kadus kepergok ikut memasang baliho milik caleg anak dan adik kandung bupati.
Dari video yang beredar berdurasi 00.53, tampak oknum Kadus sedang memantau beberapa warga memasang baliho caleg DPR RI Dr Maharani MM dan caleg provinsi Nalla Ayu Rokan.
Saat ditanya oleh warga dilokasi tentang pemasangan baleho, Kadus tak memperdulikannya.
Oknum kadus hanya menjawab sudah diperintahkan buk Datin sebagai pemimpin, kata Kadus itu dengan menggunakan baju kaos krah putih biru.
Video itu viral setelah beredar dan di share kegrup-grup WhatsApp pada Jum'at 5 Januari 2024.
"Kejadian hal-hal seperti ini sangat patut untuk disayangkan," kata Ir Ganda Mora M.Si, Ketum INPEST.
"Kejadian seperti ini bukan cuma kali ini saja, nampaknya di Rohil masih sering sekali pihak aparat desa secara terang-terangan mendukung salah satu caleg terutama yang nota benenya keluarga dan anak orang nomor satu di daerah, diperparah lagi kurang tegasnya Bawaslu menindaklanjuti pelanggaran itu," kata dia.
"Kami dari Lembaga INPEST mengkritisi dengan keras kinerja Bawaslu yang tidak menjalankan fungsinya dengan baik," sebutnya.
Menurutnya, Bawaslu seharusnya melakukan pengawasan dan memanggil pihak aparat desa/ASN yang terlibat, "kita khawatir, jangan pula ikut jadi timses salah satu calon kepala daerah maupun Caleg," pesannya.
Masyarakat di Rohil masih peduli dengan pelaksanaan Pemilu 2024.
"Bawaslu harus dan segera melakukan upaya- upaya sesuai dengan mekanisme dan tahapan yang di atur untuk menindaklanjuti laporan atas pelanggaran pemilu," kata Abdul Rab, warga setempat.
Tetapi kembali dikritisi Ganda Mora lagi, minta para kades dan perangkat desa di Rohil harus bersikap netral dan tidak terlibat dalam pelaksanaan kampanye Pemilu 2024.
Menurutnya, Kades dan perangkat desa yang melakukan tindakan menguntungkan atau merugikan peserta pemilu dapat kena sanksi sesuai UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Ketentuan perundang-undangan yang mengatur netralitas kepala desa dan perangkatnya, yakni pasal 280 ayat 2 dan 3.
“Pasal itu menyebutkan, bahwa pelaksana tim kampanye dalam kegiatan kampanye peserta pemilu dilarang mengikutsertakan kepala desa, perangkat desa, termasuk anggota Badan Permusyawaratan Desa," kata dia.
Sanksi menanti jika terbukti Kades maupun perangkat desa terlibat kampanye, yakni sanksi pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta, jelasnya. (*)
Tags : baleho caleg, kadus terlibat pasang baleho caleg, rohil, oknum kadus pasang baleho caleg belum ditegur bawaslu, News Daerah ,