Agama   2025/08/27 10:32 WIB

Keputusan Istithaah Simpulkan Kelayakan Kesehatan Hingga Imigrasi untuk Jamaah Haji dan Umroh Dilayani Kementerian Haji

Keputusan Istithaah Simpulkan Kelayakan Kesehatan Hingga Imigrasi untuk Jamaah Haji dan Umroh Dilayani Kementerian Haji

Keputusan akhir mengenai istithaah kesehatan jamaah ditentukan Kementerian Haji.

JAKARTA — Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menekankan, seluruh layanan jamaah haji ke depan akan berada satu atap di bawah koordinasi Kementerian Haji dan Umrah, termasuk keputusan kelayakan kesehatan jamaah hingga transportasi udara dan imigrasi.

“Jadi artinya, Kementerian Perhubungan, kemudian Kementerian Imigrasi, nanti seluruhnya berada di dalam satu atap,” kata Marwan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8).

Marwan mengatakan, keputusan akhir mengenai kelayakan terbang atau istithaah kesehatan jamaah akan ditentukan oleh Kementerian Haji dan Umrah, setelah lebih dulu berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.

"Secara teknis masih berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan, tapi yang memutuskan itu istitoah kesehatan atau tidak itu Menteri Haji dan Umrah karena konsekuensi keputusan panja ini dan menjadi undang-undang maka seluruh yang berkaitan dengan pelayanan jamaah haji itu berada di dalam lingkup kementerian haji dan umrah, termasuk anggaran," tuturnya.

Meski demikian, dia menegaskan bahwa Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) tidak akan ikut dimasukkan dalam Kementerian Haji dan Umrah karena menurutnya lebih baik pengelolaan dana haji menjadi tanggung jawab lembaga tersendiri.

“BPKH tetap dikelola oleh badan karena kami tidak ingin pengumpulan uang, kemudian pengelolaan uang dan penggunaan uang dalam satu atap. Itu bisa berbahaya. Untuk menghindari itu, kami pisahkan” kata dia.

Sebelumnya, DPR RI menyetujui RUU Perubahan Ketiga UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah menjadi UU, yang berisi pembentukan Kementerian Haji dan Umrah, Selasa (26/8).

Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang menjelaskan kementerian baru ini akan menjadi koordinator utama penyelenggaraan haji, dengan seluruh infrastruktur dan sumber daya manusia di bawah naungannya.

RUU tersebut merupakan usul inisiatif DPR untuk meningkatkan pelayanan jamaah, menyesuaikan perkembangan teknologi, serta merespons kebijakan terbaru Arab Saudi.

Seluruh fraksi partai politik menyatakan persetujuan, sehingga kementerian ini akan menjadi mitra resmi Komisi VIII DPR RI. (*)

Tags : kementerian haji, uu haji dan umrah, uu penyelenggaraan haji dan umrah, marwan dasopang komisi 8, kementerian haji dan umrah, pelayanan satu atap, kementerian haji ,