PEKANBARU - Ketua Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa-M) periode 2016-2021, Anthony Hamzah yang juga merupakan dosen di Universitas Riau (UNRI) dilaporkan oleh anggota Kopsa-M atas ke Polres Kampar. Dia dilaporkan karena diduga telah memalsukan data anggota Kopsa-M saat menjabat sebagai ketua.
Salah seorang anggota Kopsa-M, Irwansyah mengatakan bahwa laporan tersebut dilakukan oleh Mustaqim, yang mewakili anggota Kopsa-M lainnya bersama kuasa hukumnya pada Rabu (22/9/2021) siang kemarin. "Kita temukan adanya pemalsuan data sebanyak 300 orang lebih," kata Irwansyah didepan media, Kamis (23/9).
Irwansyah menjelaskan, pemalsuan itu diduga dilakukan oleh Anthony Hamzah dalam perubahan Anggaran Dasar (AD) Kopsa-M tahun 2016. Di mana dalam data tersebut disebutkan telah disetujui 500 anggota. Namun berdasarkan temuan anggota setelah melakukan penelusuran, ternyata hanya ada 179 tanda tangan dan 321 tanda tangan lainnya tidak ditemukan. "Malah, dari 179 tanda tangan itu sebagian juga dipalsukan oleh Anthony Hamzah," sebutnya.
Kapolres Kampar, AKBP Rido Purba mengaku belum mengetahui pasti mengenai laporan tersebut. "Belum saya cek, nanti saya cek dulu ya," kata Rido singkat.
Humas Kopsa-M, Hendro Domo menanggapi laporan tersebut mengatakan bahwa itu merupakan hak dari Mutaqim selaku anggota koperasi. "Sebetulnya beliau (Mutaqim) saat 2016 adalah ketua Kopsa-M. Namun kala itu didemo anggota sehingga terjadilah RATLB. Jadi, yang jelas dia baru menuduh kalau kerja dia dulu itu terbukti," ujar Hendro. (*)
Tags : Koperasi Petani Sawit Makmur, Kampar, Ketua Kopsa-M Anthony Hamzah,