News   2025/11/06 10:13 WIB

Ketua MKA LAM Riau Raja Marjohan Yusuf Prihatin Gubernur Abdul Wahid Tersangka KPK

Ketua MKA LAM Riau Raja Marjohan Yusuf Prihatin Gubernur Abdul Wahid Tersangka KPK
Ketua MKA LAM Riau Raja Marjohan Yusuf

PEKANBARU - Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat (MKA) Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau Datuk H Seri Raja Marjohan Yusuf turut prihatin Gubernur Abdul Wahid tersangka.

"Kita turut prihatin atas musibah yg telah melanda Bumi Lancang Kuning. Jadikan ini semua sebagai ikhtibar dan pembelajaran bagi kita semua tanpa  terkecuali," kata Datuk H Seri Raja Marjohan Yusuf, Rabu (5/11).

Ia prihatin atas operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK yang menjaring sejumlah pejabat di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

Kepada masyarakat, Raja Marjohan mengimbau agar tidak lagi tergiring opini negatif apapun terkait ketetapan hukum.

Dirinya berpesan agar masyarakat tetap bersatu untuk mengawasi kinerja pemerintah.

"Tidak perlu juga saling hujat, apalagi salah dan menyalahkan, karena khawatir akan menjadi ghibah. Mari kita rawat dan pelihara negeri ini dengan tekad lebih baik lagi kedepannya, mari  bangkit dan berubah," ungkapnya.

Dirinya berharap kepemimpinan yang akan dilanjutkan SF Hariyanto kedepannya dapat berjalan baik dan mengedepankan kesejahteraan masyarakat.

"Jadikan ini semua sebagai 'Leverage' daya ungkit untuk benar-benar melayarkan bantera agar selamat sampai ke tujuan. Ingat dalam penggalan syair Lancang Kuning, kalau lah Nakhoda kurang lah faham, alamat kapal akan tenggelam. Semoga ini tidak perlu lagi terjadi," katanya.

"Ibarat padi, semakin berisi, semakin merunduk. Pemimpin itu didahulukan selangkah dan ditinggikan seranting, dilebihkan serambut dan dimuliakan sekuku. Yang pada intinya antara yang memimpin dan yang dipimpin jaraknya tidak terlalu jauh. Harus bersebati ibarat mata putih dan mata hitam," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, pasca Gubernur Riau Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu 5 Novembe 2025.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau langsung mendapat radiogram dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Isi radiogram tersebut meminta Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto untuk melaksanakan tugas dan wewenang Gubernur Riau sampai dengan adanya kebijakan pemerintah lebih lanjut.

Radiogram disampaikan dalam rangka menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Provinsi Riau.

Karena itu, Mendagri meminta Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto melaksanakan tugas dan wewenang Gubernur Riau.

Dalam radiogram Nomor: 100.2.1.3/8861/SJ tersebut berkenaan dengan penangkapan dan penahanan terhadap Abdul Wahid (Gubernur Riau) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada tanggal 3 November 2025. (*)

Tags : lembaga adat melayu riau, lamr, Ketua MKA LAM Riau Raja Marjohan Yusuf, lamr Prihatin Gubernur Abdul Wahid Tersangka, News,