PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Riau, Dr Adolf Bastian merespon soal pemberitaan dugaan praktik bisnis sekolah dalam pengadaan seragam siswa SMA/SMK Negeri di Provinsi Riau.
"Heboh soal pakaian seragam siswa SMA/SMK Negeri di Riau."
"Jadi memang seharusnya manajemen sekolah dan guru fokus pada tugas utama sebagai pendidik," kata Adolf Bastian pada media, Minggu (13/10).
Adolf menegaskan bahwa bisnis di lingkungan sekolah berdasarkan ketentuan yang berlaku, sudah lama dilarang.
Menurut Adolf, sekolah dan guru juga sudah disibukkan oleh banyak agenda stategis, secara khusus berkaitan dengan tugas pengajaran.
Menurut Adolf, pengadaan seragam siswa sudah diatur secara khusus lewat Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Dalam beleid tersebut, ditegaskan bahwa pengadaan pakaian seragam sekolah merupakan tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik.
Selain itu, sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan/ atau memberikan pembebanan kepada orang tua atau wali leserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan/ atau penerimaan peserta didik baru.
"Jadi, dalam Permendikbudristek tersebut sudah sangat jelas aturannya. PGRI sebagai entitas pendidikan menjadikan peraturan itu sebagai acuan," tegas Adolf.
Adolf juga mengeritik terbitnya surat Forum Komite SMA/SMK Negeri Provinsi Riau yang isinya menetapkan harga seragam siswa SMA/SMK Negeri.
Dalam suratnya, Forum Komite membuat tarif harga seragam siswa SMA sebesar Rp 1.750.000 dan siswa SMK sebesar Rp 2.100.000 per siswa.
"Surat Forum Komite itu bisa diabaikan. Karena tidak seharusnya mematok soal harga seragam," kata Adolf.
Menurut Adolf, harga seragam siswa harusnya ditentukan berdasarkan harga pasar, yakni harga di tingkatan pengusaha jahit pakaian atau konveksi.
Ia menegaskan, pihak komite sekolah dan kepala sekolah tidak berhak menentukan harga seragam.
"Jadi, dalam hal penentuan harga seragam, orangtua atau wali peserta didik harusnya langsung dihubungkan dengan pihak tukang jahit atau pengusaha konveksi. Sehingga, berlaku harga pasar dan lebih transparan," tegas Adolf. (*)
Tags : persatuan guru republik indonesia, Ketua PGRI Riau Adolf Bastian, PGRI Respon Soal Pakaian Seragam Siswa SMA/SMK Negeri ,