Politik   2024/09/06 14:34 WIB

Ketua RT-RW Berkampanye dan Terlibat di Pilkada, Bakal Menunggu Sanksi UU Nomor 7 Tahun 2017

Ketua RT-RW Berkampanye dan Terlibat di Pilkada, Bakal Menunggu Sanksi UU Nomor 7 Tahun 2017

PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau, Alnofrizal menyatakan Ketua RT-RW yang aktif berkampanye atau menjadi anggota partai politik (parpol) di Pilkada Serentak 2024, bisa terkena sanksi.

"UU Nomor 7 Tahun 2017 merupakan sanksi bagi ketua RT-RW terlibat di Pilkada 2024."  

"Mungkin secara etis di permendagri dan perda itu, apakah masih pantas RT atau RW menjadi tim kampanye di salah satu peserta pemilu, sangsi nya di pemda itu," kata Alvofrizal, Kamis (5/9).

Sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah mengatur peraturan daerah (perda) atau peraturan walikota (Perwal).

Jika ada yang melanggar, bakal dikenakan sangsi sesuai Permendagri mengenai organisasi kemasyarakatan atau peraturan yang ada di setiap daerah.

Bawaslu sendiri tidak akan menangani pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh RT maupun RW.

Dalam permendagri mengenai organisasi kemasyarakatan dan persatuan, RT dan RW dilarang terlibat aktif serta menjadi anggota partai politik.

"Ada perda, ada juga peraturan mendagri, terkait syarat calon RT RW itu, dia syaratnya tidak boleh menjadi anggota partai politik, nah itu sanksinya ada di pemda, pemda yang memberikan sangsi," terangnya.

Bawaslu akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah (pemda), jika menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh RT ataupun RW. Nantinya, pembeda yang akan memberikan sanksi.

Bawaslu hanya bisa memproses hingga ke tingkat kepala desa (kades) saja. Jika kades aktif berkampanye memenangkan caleg maupun paslon capres-cawapres, bisa ditangani oleh pengawas pemilu sesuai peraturan yang ada.

"Itu juga dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017, tentang pemilu pasal 280 tidak ada RT RW, yang ada itu adalah kepala desa dan perangkat desa serta BPD," jelasnya. (*)

Tags : rt-rw, bawaslu, politik, kampanye, sanksi, pemda, desa, perda,