News   2026/01/17 13:14 WIB

Ketum APKASINDO Dr Gulat Manurung Minta Jalur Afirmatif untuk Penyelesaian Legalitas Kebun Sawit Rakyat

Ketum APKASINDO Dr Gulat Manurung Minta Jalur Afirmatif untuk Penyelesaian Legalitas Kebun Sawit Rakyat
Dr. Ir. Gulat Manurung, MP.,C.APO, Ketum APKASINDO

JAKARTA - Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) berharap diberikan jalur afirmatif (penanganan khusus) terkait penyelesaian legalitas perkebunan sawit rakyat yang diklaim masuk kawasan hutan oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

Dengan terbitnya Peraturan Presiden No.5 tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2025 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan.

“Kedua peraturan tersebut merubah arah perjalanan kebijakan penyelesaian sawit yang diklaim dalam kawasan hutan sebagaimana yang telah diamanatkan Undang Undang Cipta Kerja beserta turunannya (PP dan PermenLHK) sejak tahun 2020,” kata Ketua Umum APKASINDO Dr Gulat Manurung dalam keterangan resminya, Jumat (16/01).

APKASINDO dapat memahami dan mendukung berdirinya Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang telah diatur dalam kedua regulasi tersebut. Namun, Gulat menyoroti beberapa permasalahan yang harus segera pemerintah selesaikan.

Pertama, kurun waktu 1987 hingga 2020, tidak satu pun regulasi yang mengatur proses pelepasan kawasan hutan bagi kebun rakyat.

Sebagai contoh Peraturan Presiden No 88 tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan, tidak mencantumkan frasa “Perkebunan” pada regulasi tersebut sehingga praktis semua lahan sawit masyarakat ditolak melalui skema regulasi tersebut yang dikenal dengan nama TORA.

Kedua, data Kementerian Kehutanan menunjukkan terjadi pelepasan hutan menjadi perkebunan sawit baik melalui skema pelepasan, perubahan batas atau skema tukar menukar Kawasan hutan (TMKH) dalam kurun 1987 sampai 2020 seluas lebih dari 6 juta hekare (ha) dan kesemuanya diperuntukkan bagi korporasi atau perusahaan perkebunan bukan perrkebunan sawit rakyat.

“APKASINDO memandang hal ini sebagai kewajaran mengingat regulasi mengatur hal tersebut dan korporasi atau perusahaan mempunyai sumber daya untuk mengikuti proses tersebut,” ujar Gulat.

Ketiga, lahirnya Undang Undang Cipta Kerja (UUCK) beserta turunannya membawa angin segar untuk penyelesaian kebun sawit rakyat, karena pada akhirnya tercantum dengan jelas perlakuan untuk perkebunan sawit rakyat sebagaimana tercantum pada Pasal 110B Ayat 2 dan tidak terkena sanksi administrasi berupa penghentian sementara kegiatan usaha, pembayaran denda administrasi, dan paksaan pemerintah dan diselesaikan melalui penataan kawasan hutan.

Sebagai respon atas keluarnya regulasi tersebut, maka dengan sumber daya terbatas para petani, baik yang plasma, swadaya maupun yang bergabung dalam kelembagaan pekebun menyampaikan data yang diminta dari peta hingga kronologis lahan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Data mereka tersebut sudah tercantum pada SK Data dan Informasi (SK Datin) Kegiatan Usaha Yang Berada di Dalam Kawasan Hutan tahap 1 periode tahun 2020 sampai 2024 yang ditandatangani oleh Menteri KLHK.

“Dalam SK Datin tersebut, menurut rekap APKASINDO, diketahui terdapat lebih dari 700 Ribu ha kebun sawit rakyat (petani sawit swadaya dan bermitra) yang melaporkan lahannya diklaim dalam Kawasan hutan” kata Gulat

Niat baik dan patuh petani sawit terhadap UUCK dan anjuran Pemerintah, menurut Gulat sirna pasca terbentuknya Satgas PKH.

Keempat, secara Nasional, data perkebunan sawit rakyat berupa surat tanda daftar budidaya (STDB) baru mencapai luas 40.000 ha (0,58%) dari total jumlah luasan kebun petani yang mencapai 6.8 Juta ha.

Data ini berbeda dengan korporasi sawit, dimana perusahaan perkebunan yang sudah terkompilasi pada Sistem Informasi Perizinan Perkebunan (SIPPERIBUN) hampir 100%.

Kelima, tipologi perkebunan sawit rakyat dan kemitraan yang beragam, dimulai dengan petani Pola inti plasma PIR, KKPA, Revitalsasi Perkebunan, FPKM 20%, Kemitraan dengan petani swadaya baik yang tergabung dalam kelompok maupun tidak.

Keenam, tipologi kronologis penguasaan dan kepemilikan sawit rakyat yang beragam dalam kawasan hutan (SHM, SKGR, SKT, Ulayat dan Warisan).

Ketujuh, dampak yang dirasakan oleh petani sawit sekarang meliputi kegagalan mengikuti program peremajaan sawit rakyat (PSR), bantuan sarana prasarana, sertifikasi ISPO dan akses perbankan.

“Serta ketakutan dikarenakan kegiatan penertiban yang menggunakan Aparat  penegak hukum PH dan TNI,” tandas Gulat.

APKASINDO mengusulkan sejak awal terbitnya Perpres No. 5/2025 yaitu untuk perkebunan sawit rakyat supaya diberikan jalur afirmatif (penanganan khusus karena keterbatasannya) terkait klaim sepihak dari Kemenhut yaitu kawasan hutan.

“Perlu didahului dengan perbaikan tata kelola yang mengacu kepada UU Kehutanan No. 41/1999 dan pemahaman perkebunan sawit rakyat,” jelas Gulat. (rilis)

Tags : asosiasi petani kelapa sawit indonesia, apkasindo, gulat manurung, legalitas kebun sawit rakyat, News,