News Kota   2024/05/28 13:44 WIB

Ketum INPEST Dipanggil Kejati untuk Kembali Jelaskan Terkait Proyek di SDA PUPR Pelalawan

Ketum INPEST Dipanggil Kejati untuk Kembali Jelaskan Terkait Proyek di SDA PUPR Pelalawan
Ketum INPEST, Ir. Ganda Mora SH M.Si

PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Ketua Umum [Ketum] Nasional Independen Pembawa Suara Transparansi [INPEST], Ir. Ganda Mora SH M.Si dipanggil pihakKejaksaan Tinggi [Kejati] pada Senin 22 April 2024.

"INPEST dipanggil Kejati untuk menjelaskan terkait proyek di SDA PUPR Pelalawan."

"Itu ya kan ... kita jelaskan soal pembangunan infrastruktur pelaksanaan pembangunan tebing Sungai Teluk Meranti," kata Ketum INPEST Ir. Ganda Mora M.Si, tadi Selasa (28/5). 

Sebelumnya INPEST telah melaporkan ke Kejati Riau dengan surat laporan Nomor 83/Lap-INPEST/VI/2024 dan Nomor 84/LAP-INPEST/IV/2024 atas pembangunan infrastruktur antara lain Pelaksanaan Pembangunan Tebing Sungai Teluk Meranti.

Berdasarkan laporan INPEST oleh PT Polada Mutiara Aceh selaku Pelaksanaan Pembangunan Tebing Sungai Teluk Meranti nilai proyeknya sebesar Rp.16.000.000.000, namun pemantauan dilapangan proyek tersebut belum selesai dan pekerjaan juga diduga tidak sesuai spek dan gambar, sebutnya.

Pembangunan saluran Primer Kerinci kota.

INPEST menduga kualitas beton tidak mencapai K-400 sebab dilapangan sudah terlihat rusak dan bergelombang.

Proyek yang dimulai tanggal 20 Juli 2023 dengan lama pekerjaan 156 hari dan berakhir tanggal 6 Desember 2023 sudah terjadi keterlambatan waktu penyelesaian.

"Kita melaporkan ke Kejati untuk menyidik pekerjaan tersebut terkait volume pekerjaan, spek dan menghitung kerugian negara termasuk denda keterlambatanya yang mencapai lebih kurang Rp.1.600.000.000 yaitu hasil perkalian 1x001x16.000.000.000 x waktu keterlambatan," ungkapnya.

Selain itu INPEST juga melaporkan proyek pembangunan paket 34 yaitu pembangunan saluran Primer Kerinci kota yang dikerjakan oleh CV. Amanah Riau Abadi dengan nilai proyek sebesar Rp. 1.295.553.120,82.

"Kami menduga pekerjaan tidak sesuai perencanaan awal, dilapangan bahu saluran drainase sudah rusak dan retak di sepanjang saluran drainase, diduga mutu beton tidak mencapai K-225 dan material yang digunakan juga ada dugaan tidak sesuai RAB. Hal ini menjadikan mutu betonnya harus di uji," kata dia.

"Atas laporan yang kami buat, Kejati Riau melalui Pidsus minta pada kami melakukan klarifikasi di lantai IV kantor Kejati Riau jalan Sudirman Pekanbaru," sebutnya.

Tetapi dalam pertemuan dengan pihak Pidsus, INPEST kembali menyampaikan bahwa pekerjaan dua proyek tersebut diduga tidak sesuai spesifikasi teknis terutama atas mutu beton sebagaimana dalam kontrak kerja.

"Selain itu terjadi keterlambatan pekerjaan sehingga perlu dilakukan pengawasan agar denda tersebut jangan sampai tidak disetorkan ke kas daerah," ujarnya.

Menurutnya, Kejati perlu turunkan tim ahli infrastruktur kelapangan agar melakukan uji beton terhadap dua proyek di SDA PUPR Pelalawan.

"Permasalahan ini jangan sampai luput dari audit BPK-RI sehingga penyidik sangat perlu menyurati BPKRI Riau dalam menjalankan lidik. Ini juga perlu dilakukan audit investigative agar dapat menghitung sejauh mana penggunaan dana dan volume pekerjaan atas dua proyek ini nantinya," sebutnya.

Dia juga berharap pada Kejati serius mengusut laporan yang sudah disampaikan, agar dapat menyelamatkan keuangan negara dan ada efek jera terhadap kontraktor yang kurang siap melaksanakan progres sesuai dengan waktu dan mutu yang telah direncanakan itu. (*)

Tags : independen pembawa suara transparansi, ketum inpest ganda mora, ketum inpest dipanggil Kejati, ketum inpest jelaskan proyek di sda pupr pelalawan, News Kota ,