PEKANBARU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau akhirnya menyatakan komitmennya untuk segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) Inti Plasma di ratusan perusahaan bercokol di Riau.
"Kewajiban plasma 20 persen kembali dibahas."
"Langkah ini diambil sebagai bentuk respons terhadap ketimpangan antara perusahaan perkebunan dan masyarakat tempatan, khususnya terkait implementasi kewajiban plasma 20 persen dari Hak Guna Usaha (HGU)," kata Ketua DPRD Riau, Kaderismanto, Senin (22/9).
Menurutnya, selama ini banyak perusahaan perkebunan di Riau belum menjalankan amanat undang-undang yang mewajibkan penyediaan lahan plasma minimal 20 persen dari total HGU yang mereka kuasai.
"Ini menjadi sumber konflik berkepanjangan antara masyarakat dengan perusahaan, karena hak masyarakat atas lahan kerap diabaikan," sebutnya.
Kaderismanto, menegaskan bahwa kewajiban perusahaan untuk menyediakan lahan plasma bagi masyarakat bukan sekadar himbauan, melainkan sudah diatur tegas dalam perundang-undangan.
"Plasma 20 persen dari HGU itu adalah perintah undang-undang. Perusahaan tidak bisa lagi mengelak atau mencari alasan. Sudah saatnya kita dorong pelaksanaannya secara menyeluruh di Riau," ujarnya.
Ia mengungkapkan, berdasarkan data yang dihimpun DPRD Riau, terdapat lebih dari satu juta hektare lahan HGU perkebunan di Riau, mayoritas berupa kebun sawit.
Namun, sebagian besar perusahaan belum memenuhi kewajiban penyediaan lahan plasma kepada masyarakat.
"Padahal pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN juga sudah menegaskan, bahwa plasma itu wajib dikeluarkan dari kebun inti sesuai total HGU yang diberikan negara," tambah politisi PDI Perjuangan tersebut.
Pansus Inti Plasma ini nantinya akan bertugas menelusuri perusahaan-perusahaan yang belum melaksanakan kewajibannya, serta menyusun rekomendasi langkah konkret agar pelanggaran tersebut segera ditindaklanjuti.
Kaderismanto juga menyampaikan harapannya agar seluruh perusahaan, yang jumlahnya diperkirakan lebih dari 200 di seluruh Riau, patuh terhadap ketentuan hukum yang berlaku dan tidak lagi mengabaikan hak-hak masyarakat sekitar.
"Kami akan kawal penuh agar amanah undang-undang ini bisa benar-benar dijalankan. Pansus ini akan segera dibentuk," tegasnya.
Sebelumnya, berbagai kelompok masyarakat dari wilayah perkebunan telah mendatangi DPRD Riau untuk menyuarakan tuntutan. Salah satunya adalah masyarakat Pulau Rupat yang secara khusus meminta DPRD Riau dan BPN untuk memastikan hak plasma 20 persen segera diberikan oleh perusahaan yang beroperasi di wilayah mereka.
Pembentukan Pansus Inti Plasma diharapkan menjadi titik awal penyelesaian konflik agraria dan redistribusi keadilan di sektor perkebunan Riau. (*)
Tags : perkebunan sawit, perusahaan kebun sawit, riau, kewajiban plasma 20 persen, kebun plasma di perusahaan perkebunan sawit, dewan bahas kebun plasma, gelombang desakan bentguk kebun plasma,