PEKANBARU - Sudah sepekan lebih penanganan sampah di Kota Pekanbaru 'terabaikan' hingga jadi penumpukan tiap lokasi terjadi dimana-mana. Kepolisian Daerah Riau setakat ini tengah melakukan penyelidikan terkait persoalan sampah, sudah ada 13 saksi yang diperiksa.
Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi juga sempat turun bersama TNI ikut membersihkan sampah di jalan Cempaka Pekanbaru. "Kita sedang selidiki mengapa sampah ini tak terangkut. Kita lakukan penyelidikan," katanya, Jumat (15/01) kemarin.
Saat ini ada 13 saksi yang diperiksa tadi terdiri dari masyarakat, pengamat lingkungan hingga pakar hukum pidana. " Ada beberapa pendapat sedang kami dalami," imbuhnya.
Pemeriksaan bertujuan untuk meminta pihak pertanggungjawab agar segera menyelesaikan masalah sampah ini. Dimana sudah dua pekan belakangan sampah tampak teronggok di hampir semua sudut jalan Pekanbaru. Terakhir Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Agus Pramono juga menjalani pemeriksaan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau.
Dia diperiksa terkait persoalan sampah di Kota Pekanbaru sejak beberapa pekan terakhir. Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Teddy Ristiawan mengatakan, pemeriksaan terhadap Agus dilakukan sejak pagi tadi. "Iya benar, saat ini Kadis LHK Pekanbaru sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Riau. Pemeriksaan dilakukan dari jam 9 pagi tadi, saat ini yang bersangkutan masih diperiksa," kata Teddy didepan media, Senin (18/1).
Teddy juga membenarkan bahwa pemeriksaan terhadap Agus masih terkait soal sampah yang menumpuk di berbagai titik di Kota Pekanbaru. "Kadis LHK Pekanbaru diperiksa karena penumpukan sampah yang terjadi di Pekanbaru dari awal Januari 2021 yang lalu," jelasnya.
Sebagai informasi, sebelumnya penyidik juga telah memeriksa sekitar 20 orang saksi terkait kasus tersebut. Menanggapi hal itu, Dosen Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Riau, Erdiansyah berpendapat bahwa ada kelalaian di persoalan sampah ini. Malah dia menduga pemerintah sengaja membiarkan teronggok. Menurutnya, jika lantaran putus kontrak maka seharusnya pemerintah telah mempersiapkan diri sejak satu bulan atau dua bulan sebelum berakhir. "Kalau tidak artinya ada pembiaran, kalau pembiaran, artinya ada kesengajaan dari pemerintah," ujarnya.
Dengan begitu, Erdiansyah mendukung atas langkah yang diambil oleh Polda Riau. Dimana ia berharap polisi dapat mengusut tuntas masalah ini sebab masyarakat telah terkena dampak. "Pemerintah harus tanggungjawab lah, jangan dibiarkan, sampah menumpuk dan akhirnya berdampak kepada masyarakat," bebernya.
"Kalau kita lihat ini ada unsur kelalaian dan bagus itu (Diusut Polda Riau). Hampir tiap tahun masalah sampah tak terselesaikan, terjadi berulang kali," imbuhnya.
Lelaki kelahiran Palembang itu juga berharap pemerintah khususnya Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru belajar dari tahun-tahun sebelumnya. Misalnya pengangkutan sampah yang diserahkan ke kecamatan dan kelurahan. "Jika pengelolaan pengangkutan sambau diserahkan ke kecamatan dan kelurahan, maka timbul tanggungjawab mereka, semua punya tanggungjawab dan tak pernah ada masalah. Ini perlu dipikirkan oleh pemda, khususnya DLHK," sebutnya. (*)
Tags : Sampah Menumpuk, Penanganan Sampah, Pekanbaru,